Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Pencarian Nafkah Berhenti, Dua Nelayan Ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Penggunaan Alat Tangkap Terlarang

×

Pencarian Nafkah Berhenti, Dua Nelayan Ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Penggunaan Alat Tangkap Terlarang

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Asarifin dan Yahyar dua nelayan ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan penggunaan Alat Penangkap Ikan yang dilarang. Seketika, mereka berhenti dalam mencari nafkah dan menghidupi keluarga mereka.

Mereka ditetapkan tersangka atas tuduhan penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang sebagaimana sangkaan dalam Pasal Pelanggaran UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 20 KUH Pidana atau Pasal 100B Jo. Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2023.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Proses penangkapan dan penahanan selama kurang lebih satu bulan mencederai proses penegakan hukum yang berkeadilan, para Tersangka tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak, Penyidik KKP (PPNS) yang melakukan pemeriksaan melakukan kesewenang-wenangan penerapan pasal, yang tidak berlandaskan KUHAP,” tutur Hutomo Mandala Putra.

Sebagai kepala keluarga, semua alat tangkap disita termasuk kapal dan alat pemanah ikan menjadikan mereka selayaknya kehilangan tangan dan kaki karena tidak lagi dapat melaut.

“Kalau bisa kasihan ku ambil dulu kapal ku untuk cari mencari nafkah,” ucap Yahyar di hadapan Penyidik.

Sejak ditangkap tanggal 27 Agustus 2026 hingga 27 September 2026 mereka berdua menjalani proses penahanan tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka tidak pernah mendapatkan surat perintah penahanan maupun penangkapan, hingga penahanan tanpa proses hukum sesuai pada KUHAP.

Statusnya sebagai Tersangka berkenaan dengan peristiwa pada tanggal 27 Agustus 2026 yang pada saat itu–terdapat sebuah kapal berwarna putih yang diawaki oleh orang yang tidak dikenal melakukan pengeboman di laut yang membuat banyak ikan mati dan mengapung sehingga menarik perhatian Yahyar dan Asarifin termasuk puluhan nelayan lain disekitar, untuk memungut ikan tersebut.

Pada saat memungut ikan, kapal patroli Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sandar di kapal milik Yahyar kemudian melakukan pemeriksaan dan mengambil dokumentasi. Sementara pelaku pengeboman sudah melarikan diri dari lokasi sehingga kedua nelayan ini seolah-olah hanya sebagai kambing hitam atas peristiwa pengeboman tersebut.

Sejumlah alat tangkap disita dan dijadikan alat bukti, termasuk kompresor rusak ditemukan di atas kapal milik Yahyar untuk digunakan sebagai alat bantu nafas saat memanah ikan tenggiri di dasar laut. Kompresor itu digunakan karena kedua nelayan ini termasuk dalam nelayan kecil yang tentu tidak mampu membeli alat bantu nafas seperti oksigen dan regulator untuk memanah ikan.

Asarifin dan Yahyar merupakan nelayan kecil yang harus menghidupi keluarganya dengan mencari penghidupan di laut, mereka harus berangkat pagi dan pulang malam dengan hasil yang tak menentu.

Hingga hari ini mereka diperiksa untuk keterangan tambahan sebagai Tersangka, dan akan segera masuk tahap 2 yang dalam arti perkara ini akan diperiksa dalam persidangan, perkara yang semestinya sejak awal tidak perlu untuk dilanjutkan prosesnya.

“Nelayan kecil yang telah kehilangan mata pencaharian justru menjadi pihak yang paling cepat diproses hukum, sementara pelaku pengeboman ikan yang menyebabkan ikan mati secara massal belum terungkap. Penyitaan kapal dan alat tangkap telah nyata memutus sumber penghidupan Yahyar dan Asarifin beserta keluarganya,” pungkas Hutomo selaku pendamping hukum.

Yahyar dan Asarifin tidak mengerti bagaimana proses hukum yang saat ini mereka jalani, yang mereka tahu sudah satu setengah bulan mereka tidak dapat melaut, artinya tidak ada penghidupan yang layak untuk keluarga mereka. Kapal dan semua alat tangkap menjadi sitaan KKP Pangkalan Pengawasan PSDKP Bitung, dua keluarga ini kini tidak dapat menjalani kehidupan yang layak.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300