Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Dampingi Wali Kota Bahas PSEL, Kadis DLH Makassar Kawal Proses Penyesuaian Regulasi

×

Dampingi Wali Kota Bahas PSEL, Kadis DLH Makassar Kawal Proses Penyesuaian Regulasi

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar turut mendampingi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam rapat tindak lanjut sidang debottlenecking Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (4/11/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Wali Kota Lantai 2, Kantor Balai Kota Makassar tersebut membahas tindak lanjut penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kehadiran Kadis DLH dalam rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar mengawal proses pembangunan fasilitas PSEL, khususnya dari aspek pengelolaan persampahan, kesiapan teknis, serta pertimbangan lingkungan dan sosial masyarakat.

Dalam rapat itu, Munafri menegaskan bahwa pembangunan PSEL harus berjalan sesuai mekanisme dan landasan hukum yang berlaku, serta tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.

Pemkot Makassar, kata dia, tidak ingin mengambil langkah di luar ketentuan. Setiap tahapan peralihan mekanisme harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaan proyek ke depan tidak menimbulkan persoalan.

“Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Munafri.

Munafri menjelaskan, Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal strategis, termasuk mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi terbaru, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Pemkot Makassar juga telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari proses penyesuaian regulasi. Langkah tersebut ditempuh setelah adanya komunikasi dengan pihak pemenang tender sebelumnya.

Namun, proses pengakhiran kerja sama sempat menghadapi perbedaan pandangan karena pihak tersebut berharap tetap mendapatkan kesempatan melanjutkan pekerjaan melalui skema regulasi yang baru.

“Pertemuan tanggal 12 Oktober lalu, rencana keterlibatan Danantara untuk melakukan peninjauan teknis terhadap lokasi yang telah disiapkan bagi pembangunan fasilitas PSEL di Makassar,” tutur Munafri.

Peninjauan oleh tim teknis Danantara dinilai penting untuk memastikan kelayakan lokasi, mulai dari aspek teknis, luasan lahan, hingga kondisi sosial masyarakat di kawasan sekitar.

Pasalnya, lokasi yang selama ini direncanakan untuk pembangunan PSEL masih menghadapi penolakan dari sebagian warga. Karena itu, Pemkot Makassar ingin memastikan seluruh aspek menjadi pertimbangan sebelum keputusan mengenai kelanjutan pembangunan ditetapkan.

“Kami masih menunggu tim teknis dari Danantara untuk datang melakukan survei kembali. Mereka akan melihat apakah lokasi yang telah ditentukan masih layak atau tidak, termasuk bagaimana kondisi masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300