Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Distaru & Satpol PP Makassar Akan Tertibkan Kafe Kaktus, Camat Tamalanrea: Tidak Ada Izin Bangunannya

×

Distaru & Satpol PP Makassar Akan Tertibkan Kafe Kaktus, Camat Tamalanrea: Tidak Ada Izin Bangunannya

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar bersama Satpol PP akan turun melakukan penertiban bangunan liar alias tak memiliki izin bangunan di sejumlah titik wilayah kecamatan Tamalanrea. Salah satunya Kafe Kaktus yang terletak di kawasan pergudangan Parangloe Indah.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Distaru Makassar, Muhajir, S.STP mengatakan, dari laporan pihak kecamatan Tamalanrea, ada beberapa bangunan liar di wilayah itu yang tak mengantongi izin.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Ya, termasuk Kafe Kaktus yang berada di tengah kawasan pergudangan Parangloe Indah. Besok atau paling lambat lusa, kami mau turun,” kata Muhajir.

Ia menjelaskan, Kafe Kaktus sudah diberi kesempatan mengurus dan melengkapi semua dokumen izin bangunannya. Tapi pemiliknya membandel, hingga saat ini mereka belum melengkapi izinnya sementara bangunannya sudah jadi, bahkan Kafe itu sudah beroperasi.

“Kalau memang melanggar, kita akan bongkar itu. Kami tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang kepala batu. Pihak kecamatan juga sudah turun cek, dan memang benar Kafe Kaktus belum memiliki IMB,” pungkasnya.

Camat Tamalanrea Andi Salman Baso sebelumnya sudah turun meninjau bangunan Kafe Kaktus. Selain tak memiliki IMB, mereka juga belum mendapat rekomendasi izin dari PT FKS selaku pengelola kawasan pergudangan Tallasa City.

“Mereka itu merubah gudang menjadi kafe, tidak ada izin bangunannya. FKS sebagai pengelola kawasan Tallasa City juga tidak memberi izin, apalagi mereka merubah bangunan dan membuat kafe tanpa sepengetahuan FKS,” kata Andi Salman.

“FKS sudah menyurat ke kami, FKS minta dilakukan penertiban Kafe yang dimaksud. Tidak bisa itu, meski mereka sudah punya izin usaha (OSS), tetap tidak bisa jalan kalau tidak ada izin bangunannya. Harusnya dia urus IMB dulu, baru izin usaha,” kata dia

Owner Kafe Kaktus Makassar, Raymond mengaku pihaknya akan segera mengurus IMB dan berkoordinasi dengan pihak FKS terkait Kafe yang berada di kawasan Tallasa City.

“Kami mauji urus IMB, kita juga mau koordinasi kembali ke FKS,” kata Raymond yang juga pemilik toko Cuang. (*)

 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300