Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Buka Diklat Angkatan I LPPM Unifa, Kadis Pertanahan Kota Makassar Peringati Lakukan Pengamanan Tanah

×

Buka Diklat Angkatan I LPPM Unifa, Kadis Pertanahan Kota Makassar Peringati Lakukan Pengamanan Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Kepala Dinas (Kadis), Pertanahan Kota Makassar Hj Sri Sulsilawati MSi NIP membuka diklat angkatan I Dinas Pertanahan Kota Makassar, Kamis (25/5/2023).

Bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Fajar (Unifa) Kota Makassar, diklat dilaksanakan pada 25-27 Mei 2023 di Whiz Prime Hotel Jalan Jend Sudirman No. 30 Makassar.

 

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam sambutannya yang dihadiri Rektor Universitas Fajar (Unifa) Dr. Muliyadi Hamid SE MSi dan Ketua LPPM Unifa Kota Makassar Dr Wahyu SE MSi, ia menyinggung banyaknya aset tanah atau lahan yang bermasalah/ berkonflik.

“Ini menunjukkan kurangnya pemahaman terkait Undang-undang Pokok Agraria dan lemahnya pengamanan hukum atas aset tanah pemerintah. Terkait permasalahan tersebut, maka perlu pembelajaran untuk kita semua terkait Undang-undang Pokok Agraria agar kita semua bisa lebih bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan aset tanah atau lahan yang ada di wilayah kita masing-masing,” ujarnya.

Kedudukan Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pertanahan mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar dalam memberikan petunjuk kepada aparat yang melaksanakan sebagian tugas keagrariaan.

Sedangkan peran dan tanggung jawab Kantor Pertanahan/ATR BPN dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 di antaranya memberikan legalisasi atas bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat, melalui pendaftaran tanah atau sertifikat tanah.

“Oleh karenanya, kelalaian dan kelemahan dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai aparatur akan berdampak negatif terhadap aset negara,” tegasnya.

Ia menyebut, tanah merupakan salah satu jenis aset tetap yang dimiliki oleh pemerintah. Aset tanah tersebut dikelola dan dilaporkan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Di dalam pelaporan aset tanah, dikatakan Sri, diperlukan bukti pendukung seperti bukti hak kepemilikan dan penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah.

“Untuk itu, melalui diklat ini saya mengimbau kepada seluruh instansi yang terlibat baik staf kecamatan dan staf kelurahan Kota Makassar untuk dapat memanfaatkan momentum ini dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pengamanan dan pemeliharaan aset Pemerintah Kota Makassar,” harapnya.

“Saya minta kepada seluruh peserta diklat, jadikanlah acara pada hari ini sebagai momentum untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang Undang-undang Pokok Agraria guna mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya. (IB)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300