Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Masa Hukumannya Berkurang Enam Bulan Usai MA Kabulkan PK Suriatno

×

Masa Hukumannya Berkurang Enam Bulan Usai MA Kabulkan PK Suriatno

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum terpidana, Aldin Bulen.
Example 325x300

klikkiri.co — Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Suriatno dalam perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Luwu Timur tahun 2023.

Dalam putusan Nomor 1191 PK/PID.SUS/2026, majelis hakim PK memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider kurungan selama 80 hari.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kuasa hukum terpidana, Aldin Bulen, menyampaikan bahwa putusan PK tersebut menunjukkan adanya pengurangan masa hukuman dibandingkan putusan sebelumnya.

“Jika dibandingkan dengan putusan sebelumnya, terdapat pengurangan masa pidana penjara selama enam bulan. Begitu pula dengan pidana subsider yang berkurang dari enam bulan menjadi 80 hari,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun enam bulan kepada Suriatno, yang kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Meski demikian, Aldin menjelaskan bahwa terdapat amar putusan yang tidak mengalami perubahan, yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp652 juta.

Ia juga menyebut bahwa dengan putusan PK tersebut, kliennya berpotensi segera menyelesaikan masa pidana, mengingat masa tahanan yang telah dijalani mendekati tiga tahun dan telah memperoleh beberapa kali remisi.

“Dengan perhitungan masa tahanan dan remisi yang telah diperoleh, klien kami berpotensi segera bebas dalam waktu dekat,” jelasnya.

Diketahui, perkara ini mulai bergulir sejak tahun 2023 dan melibatkan Suriatno sebagai distributor pupuk bersubsidi di wilayah Luwu Timur.

Aldin Bulen menambahkan bahwa pihaknya hanya mendampingi klien pada tahap pengajuan Peninjauan Kembali, sementara pada proses persidangan di tingkat pertama hingga kasasi, Suriatno didampingi oleh kuasa hukum lain. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300