Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Bakornas LKBHMI Soroti Bantahan Kejari Bantaeng

×

Bakornas LKBHMI Soroti Bantahan Kejari Bantaeng

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co — Polemik mengenai pelaksanaan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (SKPD) dan pihak terkait memasuki babak baru. Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal, sementara pihak Kejari Bantaeng membantah tudingan tersebut dan menegaskan seluruh pelaksanaan tugas dilakukan sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pengurus Bakornas LKBHMI PB HMI, Jumran, SH., MH., menyampaikan sikap tersebut kepada media, Rabu (26/8/2026). Ia mengatakan, langkah pihaknya untuk menyoroti persoalan tersebut berangkat dari keterangan sejumlah SKPD yang menjadi sumber informasi.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Kami mengambil sikap untuk melaporkan persoalan ini justru karena adanya keterangan dari beberapa SKPD yang menjadi dasar laporan,” kata Jumran.

Menurutnya, tim Bakornas LKBHMI saat ini juga melakukan edukasi secara tertutup kepada sejumlah sumber informasi agar tidak takut menyampaikan data. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelapor telah dijamin oleh undang-undang.

“Saat ini tim kami juga sedang melakukan edukasi secara tertutup kepada para sumber informasi agar tidak takut memberikan data kepada kami. Sebab, jaminan keamanan pelapor telah dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Anggaran Pendampingan Dipertanyakan

Salah satu persoalan yang disoroti Bakornas LKBHMI adalah transparansi anggaran pendampingan hukum. Jumran mempertanyakan besaran biaya pendampingan untuk setiap paket pekerjaan serta peruntukannya.

Menurutnya, apabila pelaksanaan pendampingan telah sesuai SOP, maka informasi mengenai pembiayaan semestinya dapat diketahui publik sebagai bentuk akuntabilitas.

“Kalau memang sesuai SOP, harusnya dibuka ke publik, biaya pendampingan hukum untuk tiap paket pekerjaan selama ini besarannya berapa dan untuk apa saja. Biar publik tahu, dalam rangka akuntabilitas. Tidak perlu dirahasiakan,” tegasnya.

Namun, tudingan mengenai adanya pungutan liar dibantah pihak Kejari Bantaeng.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H., dalam jawaban tertulisnya dikutip dari Media suaraimbang[.]com menegaskan bahwa tidak pernah ada laporan maupun pengaduan terkait dugaan pungutan liar dengan modus pendampingan hukum.

“Tidak pernah ada laporan maupun pengaduan terkait dugaan pungutan liar dengan modus pendampingan hukum. Semua prosedur pendampingan sudah sesuai SOP sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan kewenangan dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara institusi maupun pengawasan di masyarakat,” jelas Akhmad.

Soal Intimidasi, Kejari Minta Klarifikasi Langsung ke SKPD

Tudingan adanya intimidasi terhadap SKPD juga menjadi salah satu poin yang dipersoalkan Bakornas LKBHMI. Jumran menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan tekanan dalam sejumlah pertemuan.

Kejari Bantaeng membantah tudingan tersebut. Akhmad Putra Dwi meminta pihak yang meragukan hal tersebut melakukan pengecekan langsung kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

“Saya kira hal tersebut tidak benar. Silakan masyarakat atau teman-teman mengambil keterangan sampel klarifikasi langsung ke SKPD yang ada di Pemkab Bantaeng terkait apakah ada intimidasi yang dilakukan bidang Intelijen Kejari Bantaeng terhadap mereka,” katanya.

Ia menambahkan, hubungan antara Kejari Bantaeng dan pemerintah daerah selama ini berjalan dalam kerangka sinergitas dan silaturahmi.

“Hubungan sinergitas dan silaturahmi kami sampai sekarang terjalin dengan sangat baik demi Kabupaten Bantaeng, bahkan kami banyak melakukan kolaborasi di berbagai aspek untuk kemajuan Kabupaten Bantaeng,” ujarnya.

Akhmad juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejari Bantaeng bekerja secara profesional sesuai SOP yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jelas kami akan bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang ada di lingkup Kejaksaan R.I tanpa melakukan hal tercela yang bisa mencederai institusi,” tegasnya.

Pertemuan di Kantor Kejaksaan: Profesionalisme atau Potensi Tekanan?

Perbedaan pandangan juga muncul mengenai mekanisme pertemuan antara pihak Kejari dengan instansi maupun pihak swasta.

Bakornas LKBHMI sebelumnya menilai pertemuan yang dilakukan di kantor Kejari Bantaeng perlu dipertanyakan, terutama jika terdapat larangan bagi pihak tertentu untuk melakukan dokumentasi. Jumran menyebut sumbernya menyampaikan bahwa telepon seluler dan KTP bahkan harus dititipkan sebelum memasuki ruang pertemuan.

Menurut Jumran, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pihak yang hadir.

“Justru menurut kami hal itu berpotensi penyalahgunaan kewenangan. Sumber kami menyampaikan, setiap pertemuan di kejaksaan semua HP disimpan sebelum masuk, KTP juga harus dititipkan. Ini malah berpotensi digunakan oknum kejaksaan untuk melakukan intimidasi dan tekanan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan apabila pertemuan tersebut disebut sebagai bentuk profesionalisme sekaligus kekerabatan, tetapi pihak SKPD maupun swasta tidak diperkenankan mendokumentasikan kegiatan.

“Yang bisa dokumentasi hanya kejaksaan. Sungguh aneh,” katanya.

Dari sisi Kejari Bantaeng, pertemuan di kantor justru disebut sebagai bagian dari upaya menjaga pelaksanaan tugas tetap berada dalam koridor pengawasan.

Akhmad menjelaskan, sebelum melakukan kunjungan atau pertemuan dengan pihak instansi maupun swasta, Seksi Intelijen melakukan komunikasi secara resmi maupun melalui pendekatan kekerabatan. Pertemuan disebut lebih banyak dilakukan di Kantor Kejari Bantaeng, bukan di luar kantor.

Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan kegiatan dapat diawasi langsung oleh pimpinan.

Perintah Pimpinan Disebut Tertulis

Kejari Bantaeng juga memberikan penjelasan terkait pelaksanaan tugas Seksi Intelijen dan pemberian perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Akhmad mengatakan setiap instruksi diberikan secara tertulis dan sesuai dengan kewenangan Seksi Intelijen.

“Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam memberikan perintah selalu secara tertulis sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Seksi Intelijen, contohnya dalam Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PSD) yang dimohonkan oleh Bupati Bantaeng untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 30B huruf a sampai dengan e yang menjadi dasar pelaksanaan kewenangan intelijen kejaksaan.

Independensi Kontraktor dan Pelaksana Pekerjaan

Kejari Bantaeng juga menanggapi isu mengenai dugaan keterkaitan antara institusi kejaksaan dengan kontraktor maupun pelaksana pekerjaan.

Akhmad Putra Dwi menyesalkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang dan diterbitkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

“Independensi dari Pelaksana Pekerjaan, Kejari Bantaeng tidak memiliki hubungan atau keterkaitan apa pun dengan para kontraktor maupun pelaksana pekerjaan,” tegasnya.

Ia meminta seluruh pihak, termasuk media, mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Kendaraan Operasional Pemda Jadi Perdebatan

Persoalan lain yang mencuat adalah penggunaan kendaraan operasional Pemerintah Kabupaten Bantaeng oleh Kejari.

Bakornas LKBHMI mempertanyakan keberadaan sejumlah kendaraan pinjam pakai tersebut. Jumran bahkan meminta agar penggunaan dan siapa saja yang menggunakan kendaraan itu dijelaskan kepada publik.

“Digunakan untuk apa dan oleh siapa saja supaya masyarakat tahu. Atau jangan sampai untuk urusan pribadi para oknum Jaksa di Bantaeng,” pungkas Jumran.

Kejari Bantaeng membenarkan adanya kendaraan operasional pinjam pakai dari pemerintah daerah, namun membantah jumlahnya seperti yang diberitakan.

“Mobil operasional yang dimaksud merupakan pinjam pakai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bantaeng yang telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu. Penggunaannya didasari Berita Acara yang sah demi mendukung kolaborasi tugas penegakan hukum dan pelayanan publik, dan tidak sebanyak yang diberitakan,” kata Akhmad.

Ia menambahkan, pola peminjaman kendaraan semacam itu menurutnya bukan hanya terjadi di Kejari Bantaeng.

“Saya kira peminjaman pakai tersebut tidak hanya di Kejaksaan Negeri Bantaeng,” tambahnya.

Menurut Akhmad, keberadaan kendaraan tersebut merupakan bagian dari dukungan operasional untuk menunjang sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Sinergi Diklaim Berkontribusi terhadap PAD

Kejari Bantaeng juga menyoroti hasil kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Salah satu yang disebut adalah optimalisasi dan penagihan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Akhmad menyebut sinergi tersebut telah memberikan manfaat langsung bagi daerah, dengan optimalisasi dan penagihan PAD yang disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar, selain berbagai program strategis lainnya.

“Di samping berbagai program strategis lainnya,” ungkapnya.

Bakornas LKBHMI Siapkan Laporan, Kejari Minta Pemberitaan Berimbang

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Bakornas LKBHMI menyatakan masih mengumpulkan dan memverifikasi sejumlah informasi lain yang mereka sebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh oknum kejaksaan.

Jumran mengatakan pihaknya akan meneruskan temuan tersebut kepada lembaga yang berwenang apabila bukti-bukti yang diperlukan telah dianggap cukup.

“Masih ada banyak temuan terkait dugaan ‘jaksa nakal’ di Bantaeng yang sementara diverifikasi bukti-buktinya,” ujarnya.

Ia menyebut laporan tersebut akan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI dalam waktu dekat.

“Pada waktu tidak lama lagi kami akan laporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi III DPR-RI, mungkin minggu ini kami laporkan,” tutupnya.

Menurut Barkornas PB HMI, ini adalah wujud kontrol publik pada institusi kejaksaan agar bisa semakin tertib dalam menjalankan tugas dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300