Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik

Soroti Baliho Caleg Anak Rektor Terpampang, Alumni S3 UNM Turut Berkomentar: Tidak Boleh Itu

×

Soroti Baliho Caleg Anak Rektor Terpampang, Alumni S3 UNM Turut Berkomentar: Tidak Boleh Itu

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Baliho Caleg PKB Fahrizal Arrahman Husain dihalaman kampus UNM Jl. Andi Djemma Makassar.
Example 325x300

klikkiri.co – Bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dr Fahrizal Arrahman Husain Dapil 1 Makassar memasang baliho bergambar dirinya di area pendidikan.

Baliho itu terpasang di Jalan Andi Djemma, Rappocini, Kota Makassar, tepat di dalam halaman atau pekarangan gedung kampus Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Diketahui setelah heboh kasus temuan brangkas berisi narkotika di kampus terbesar di Sulsel itu. Kini baliho milik putra dari Rektor UNM itu menjadi sorotan.

“Kalau kita merujuk pada Berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018, kan ada larangan memasang alat peraga politik di seperti rumah ibadah termaksud didalamnya Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) bagi mereka para politisi,” beber kata Alumni Program Pascasarjana S3 UNM, Dr Ir Natsar Desi. Rabu (14/6/2023).

Klikkiri.co
Dr Ir Natsar Desi.

Sebagai akademisi, Natsar Desi memandang kampus harus bersih dari praktek-praktek politik praktis.

“Kampus atau lembaga pendidikan seharusnya bersih dari praktek-praktek politik praktis,” tuturnya saat ditemui di salah satu warung kopi di Makssar.

Seyogyanya, kata Desi, Rektor UNM Prof Husain Syam lebih paham terkait aturan terkait larangan pemanfaatan lembaga pendidikan untuk kegiatan politik.

“Waduh! Sebenarnya tidak boleh itu. Saya kira pak rektor lebih paham terkait aturan tentang larangan itu,” ujar pria yang biasa disapa Doktor Aloq ini.

Larangan pemasangan alat peraga politik seperti diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018.

1. Tempat ibadah (termasuk halaman).

2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

3. Gedung atau fasilitas milik sekolah.

4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

5. Jalan-jalan protokol.

6. Jalan bebas hambatan.

(*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300