Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Pedagang Menangkan Sengketa Pasar Butung, PH: Terima kasih Majelis Hakim Tinggi

×

Pedagang Menangkan Sengketa Pasar Butung, PH: Terima kasih Majelis Hakim Tinggi

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Akhirnya pedagang Pasar Butung yang telah diusir sejak tahun 2019 sampai sekarang sudah mulai menemukan kepastian hukum terkait siapa seharusnya dan layak mengelola Pasar Butung Kota Makassar.

“Kita semua pantas mengalamatkan doa dan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Tinggi Makassar yang telah memutus perkara perlawanan kami,” kata Kuasa Hukum H Irwan Nur Cs, Hari Ananda Gani, SH. Senin, 20 Mei 2024.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Hal itu tertuang dalam amar membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor: 165/Pdt Bth/2023/PN.Mks, dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi dengan Nomor:137/PDT/2024/PT.Mks.

Menurut Hari Ananda Gani, ini mencerminkan rasa keadilan kepada pihaknya dan khususnya para pedagang yang telah diusir/dikeluarkan secara paksa oleh pihak lawannya. 

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa Perkara Perlawanan ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam konteks penegakan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa perkara ini seharusnya menjatuhkan putusan sesuai dengan keyakinannya atas suatu kebenaran, seperti putusan Pengadilan Tinggi Makassar terhadap perkara di atas.

“Majelis Hakim pemutus Perkara 165 harus membangun penalaran yang memadai dalam bentuk pertimbangan hukumnya. Legal reasoning Hakim pemeriksa 165 telah gagal membangun legal reasoning sehingga berimplikasi pada putusan Perkara Nomor 165. Sekali lagi terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Majelis hakim banding yang telah sependapat dengan kami di Memori Banding yang telah kami ajukan sehingga menghasilkan putusan mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum,” terangnya

Hari Ananda Gani juga menyampaikan bahwa sudah saatnya Ketua Pengadilan Negeri Makassar segera melakukan eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor:1276 PK/PDT/2022 yang telah dilakukan aanmaning sebanyak 2 kali. 

“Ketua Pengadilan Negeri Makassar harus bertanggung atas kekisruhan Pasar Butung Kota Makassar dengan cara memberikan kepastian hukum kepada klien kami serta Para Pedagang yang telah banyak dirugikan,” tegasnya.

“Saya tekankan kepada semua pihak dan khususnya pedagang agar tidak melakukan pembayaran uang sewa, service charge dan biaya listrik, sejak klien kami tidak mengelola Pasar Butung sampai dilakukan eksekusi nantinya, maka resiko hukum akan dipertenggungjawabkan sendiri. Klien kami akan melakukan penagihan ulang terhitung sejak tahun 2019 sampai dilakukannya eksekusi nantinya,” kata Hari. (***)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300