Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Arifin Dg Kulle Minta Perokok Tertib Taati Aturan

×

Arifin Dg Kulle Minta Perokok Tertib Taati Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menyebut peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum sepenuhnya diterapkan sebagai peringatan bagi perokok.

Hal itu disampaikan Arifin Kulle saat menggelar sosialisasi sosialisasi Peraturan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Royal Bay Hotel Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Selasa (30/4/2024).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Arifin Kulle mengatakan lahirnya peraturan ini bertujuan agar pemeliharaan kawasan bebas rokok dapat diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan udara bersih.

Namun kenyataannya, kata Arkul dalam sapaan akrabnya, masih banyak masyarakat yang tidak memesan rokok meski di tempat umum di Kota Makassar.

“Kami melihat masih ada yang merokok di tempat-tempat yang sebenarnya dilarang, oleh karena itu peraturan ini penting diketahui agar masyarakat kita tertib,” kata Legislator Demokrat Makassar ini.

Oleh karena itu, Arkul berharap masyarakat perokok aktif bisa lebih kooperatif untuk tidak merokok di tempat terlarang, agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan orang lain.

“Karena kita tahu bahaya asap rokok bagi perokok pasif, khususnya anak-anak dan ibu-ibu. Untuk itu, mohon jangan merokok di tempat umum atau ruang yang banyak orang berinteraksi,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KONI Kecamatan Mariso Kamaluddin Dg Manye menyebutkan, sesuai aturan dalam Perda memang ada tempat yang dilarang merokok.

“Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar dan mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas umum lainnya yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Kamaluddin juga membeberkan bahaya asap rokok bagi seseorang, khususnya perokok aktif. Pasalnya, mengandung zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan sehingga berdampak pada kesehatan tubuh.

“Begitu juga dengan perokok pasif, sangat berbahaya jika menghirup asap rokok. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang taat hukum, mari kita semua menghargai lingkungan sekitar,” tutupnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300