Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum

RKUHAP dan Perlindungan Hak Asasi: Antara Harapan dan Realitas

×

RKUHAP dan Perlindungan Hak Asasi: Antara Harapan dan Realitas

Sebarkan artikel ini
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) bertajuk "RKUHAP dan Perlindungan Hak Asasi: Antara Harapan dan Realitas" yang berlangsung di Aula Hijaz Fakultas Hukum UMI. Selasa, (19/2/2025).
Example 325x300

klikkiri.co – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menjadi sorotan publik. Sebagai salah satu regulasi fundamental dalam sistem peradilan pidana, RKUHAP diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, di tengah harapan besar tersebut, muncul pula berbagai kekhawatiran terkait realisasi dan implementasi dari regulasi ini.

Sejumlah elemen masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum menyoroti berbagai aspek dalam RKUHAP yang dinilai berpotensi mengancam prinsip-prinsip keadilan dan HAM.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Seperti baru-baru ini, BEM FH UMI Makassar menggelar diskusi terkait isu ini. Mereka menyoroti berbagai hal dalam kiat tersebut.

Akademisi FH UMI Rizki Ramadhani menilai RKUHAP memberikan kewenangan lebih luas kepada aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada praktik kriminalisasi atau pelanggaran hak-hak tersangka/terdakwa.

“Meskipun RKUHAP mencantumkan hak-hak tersangka dan korban, masih terdapat celah dalam mekanisme implementasi yang bisa menghambat akses terhadap keadilan. Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak atas perlindungan dari tekanan aparat masih menjadi isu utama yang perlu diperjelas dalam regulasi ini,” terangnya.

Selain itu, Akademisi FH UMi Istiqlal menyebut bahwa salah satu tantangan besar dalam penegakan hukum adalah memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif terhadap tindakan aparat penegak hukum.

“Tanpa pengawasan yang transparan dan akuntabel, RKUHAP berisiko menjadi alat represif yang justru bertentangan dengan semangat perlindungan HAM,” tuturnya.

Ia menambahkan, RKUHAP harus mampu menyeimbangkan antara kebutuhan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan hak individu. Regulasi yang terlalu menitikberatkan pada aspek penegakan hukum tanpa memperhatikan hak-hak warga negara dapat menimbulkan ketidakadilan serta memperburuk kondisi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Sebagai respon terhadap berbagai tantangan tersebut, para pegiat HAM dan akademisi mendesak agar RKUHAP disusun secara lebih transparan dan partisipatif. Pemerintah dan legislatif diminta untuk membuka ruang diskusi yang lebih luas agar regulasi ini benar-benar mencerminkan kepentingan seluruh elemen masyarakat serta mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

“Revisi RKUHAP harus dilakukan dengan mempertimbangkan realitas sosial dan hukum di Indonesia, serta memperkuat jaminan bagi hak-hak warga negara. Jika tidak, maka harapan akan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berorientasi pada HAM hanya akan menjadi sebatas wacana tanpa realisasi nyata,” kata Praktisi Hukum Syamsul Bahri Majjaga. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300