Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kasus Bibit Nanas Rp60 M Ujian Bagi Integritas Kejati Sulsel, Dirga: Usut Tanpa Kompromi!

×

Kasus Bibit Nanas Rp60 M Ujian Bagi Integritas Kejati Sulsel, Dirga: Usut Tanpa Kompromi!

Sebarkan artikel ini

“Kejati harus berani melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh. Jika dalam proses ditemukan bukti yang cukup, maka tidak boleh ragu untuk menetapkan tersangka baru. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di titik tertentu,” tegasnya.

Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel).
Example 325x300

klikkiri.co — Penanganan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tengah mengusut perkara tersebut dengan menetapkan enam tersangka, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas dan dipandang sebagai ujian serius terhadap independensi serta integritas penegakan hukum. Pemerhati kebijakan publik, Dirga Saputra, menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang kompromi dalam perkara yang menyangkut keuangan negara.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Prosesnya harus terbuka, transparan, dan akuntabel. Publik harus bisa mengawasi. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut uang negara dalam jumlah besar,” tegas Dirga.

Dirga Saputra saat menyampaikan pendapat di Kantor DPRD Makassar pada 2024 lalu. (klikkiri.co)

Ia menekankan bahwa pengembalian kerugian negara, jika ada, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sampai tuntas tanpa pengecualian,” ujarnya.

Lebih jauh, Dirga mendesak agar Kejati Sulsel tidak berhenti pada konstruksi perkara yang ada saat ini, melainkan melakukan pengembangan secara serius.

“Kejati harus berani melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh. Jika dalam proses ditemukan bukti yang cukup, maka tidak boleh ragu untuk menetapkan tersangka baru. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di titik tertentu,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara tidak terkesan selektif atau berhenti pada pelaku tertentu saja.

“Kalau ada pihak lain yang patut diduga terlibat dan memenuhi unsur hukum, maka harus diproses. Ini soal keadilan dan kepercayaan publik,” lanjutnya.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2024 yang kini menjabat sebagai kepala daerah. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengonfirmasi proses penganggaran proyek pengadaan bibit nanas.

Pihak yang diperiksa antara lain Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari; Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif; serta Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin. Selain itu, politisi Ni’matullah juga turut dimintai keterangan.

Sementara itu, satu pihak lainnya, Muzayyin Arif, dilaporkan tidak hadir dalam agenda pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada aspek penganggaran, khususnya apakah proyek tersebut melalui mekanisme pembahasan APBD.

“Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah penganggaran dilakukan sesuai prosedur dalam pembahasan APBD,” jelasnya.

Dengan nilai anggaran yang besar serta keterlibatan sejumlah pihak strategis, kasus ini dinilai tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa. Publik kini menaruh harapan agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi.

Dirga Saputra menegaskan, ketegasan dalam mengembangkan perkara akan menjadi indikator utama keseriusan penegakan hukum.

“Kalau penanganannya setengah hati, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300