Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Orang Tua Kadiv Advokasi PBHI Sulsel Dianiaya Berat: Polsek Salomekko Didesak Tangkap Pelaku 

×

Orang Tua Kadiv Advokasi PBHI Sulsel Dianiaya Berat: Polsek Salomekko Didesak Tangkap Pelaku 

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan mendesak Polsek Salomekko agar segera mengambil langkah hukum tegas terhadap terduga pelaku penganiayaan berat yang dialami orang tua Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel.

PBHI Sulsel menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan tersebut yang diduga dilakukan oleh dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial ANWAR dan TAKBIR.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, kedua terduga pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam berupa parang serta alat berupa cangkul hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka pada bagian punggung, serta luka pada bagian pelipis yang menyebabkan pendarahan serius dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Sinjai.

PBHI Sulsel menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan kekerasan serius yang tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana biasa karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa korban.

“Peristiwa ini merupakan dugaan tindak pidana kekerasan berat yang harus ditangani secara serius, profesional, dan objektif oleh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan seperti ini terjadi tanpa tindakan tegas,” demikian pernyataan Ketua PBHI Sulsel, Idham Lahasang. Sabtu, 9 Mei 2026.

Secara hukum, PBHI Sulsel menilai tindakan para terduga pelaku diduga memenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas dasar itu, PBHI Sulsel mendesak Polsek Salomekko untuk segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku demi menjamin proses hukum berjalan secara maksimal.

Menurut Idham, syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) KUHAP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 telah terpenuhi karena ancaman pidana atas perbuatan tersebut berada di atas lima tahun penjara.

“Penahanan penting dilakukan untuk menjamin proses hukum berjalan objektif, mencegah potensi penghilangan barang bukti, menghindari kemungkinan terulangnya tindak kekerasan, serta memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya,” tegas Idham.

PBHI Sulsel juga menekankan bahwa lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan yang menimbulkan luka berat.

Selain mendesak penahanan, PBHI Sulsel meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarga korban serta memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kami menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa warga negara tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutup Ketua PBHI Sulsel. (***)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300