Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Ketua Karang Taruna Makassar Beri Catatan Penting untuk Moratorium Pemprov Sulsel soal THM

×

Ketua Karang Taruna Makassar Beri Catatan Penting untuk Moratorium Pemprov Sulsel soal THM

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Ilustrasi tempat hiburan malam.
Example 325x300

klikkiri.co – Ketua Karang Taruna Kota Makassar yang juga merupakan Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli, menyampaikan apresiasi atas langkah moratorium tempat hiburan malam (THM) yang belakangan ini mencuat di tengah masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya kehadiran kajian mendalam dari pemerintah provinsi sebagai dasar dikeluarkannya kebijakan tersebut.

“Jadi kita apresiasi, tetapi sebenarnya yang kami tunggu ini adalah hasil kajian sehingga moratorium ini keluar,” ujar Zulkifli.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Menurutnya, dalam konteks negara yang bukan berbasis syariah, pelarangan investasi di sektor THM tentu tidak dapat diberlakukan secara mutlak. Akan tetapi, ia menekankan perlunya pengaturan agar investasi tidak berjalan secara liar dan tanpa kontrol.

“Kita tentunya tidak bisa melarang orang berinvestasi di THM karena kita bukan negara syariah. Tetapi agar proses investasi ini tidak kebablasan, maka tentunya kita meminta pemerintah provinsi untuk melakukan kajian agar mampu menentukan batasan kuota dalam penerbitan izin bar dan diskotik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zulkifli juga menyoroti pentingnya pengaturan lokasi operasional THM. Ia menilai keberadaan THM tidak semestinya berada dekat dengan fasilitas publik yang bersifat sosial dan keagamaan.

“Dalam hal lokasi operasional, seluruh THM tidak boleh berada di lokasi yang jaraknya sangat dekat dengan fasilitas sekolah, rumah sakit, maupun tempat ibadah,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah provinsi dapat mengambil langkah-langkah strategis berdasarkan kajian akademik dan sosial untuk memastikan investasi THM berjalan sesuai dengan koridor nilai dan norma masyarakat Kota Makassar. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300