Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Sidang Uji Formil UU TNI, Pernyataan DPR dan Pemerintah Dinilai Menyesatkan dalam Ide Demokrasi

×

Sidang Uji Formil UU TNI, Pernyataan DPR dan Pemerintah Dinilai Menyesatkan dalam Ide Demokrasi

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Akademisi dan praktisi hukum, Dr Andi Cibu M, SH.,MH.
Example 325x300

klikkiri.co – Sidang lanjutan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/6). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Pemerintah terkait uji formil perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

Dalam sidang tersebut, DPR dan Pemerintah mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon yang berasal dari kalangan masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis, hingga ibu rumah tangga. Mereka menilai para pemohon tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi UU TNI yang sedang digugat, sehingga gugatan dianggap tidak relevan secara hukum.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Pernyataan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Andi Cibu Mattinggara yang menilai bahwa pandangan DPR dan Pemerintah tersebut merupakan bentuk kesesatan dalam praktik negara hukum yang demokratis.

“Apa yang disampaikan oleh DPR dan Pemerintah adalah bentuk kemunduran dalam demokrasi. Setiap warga negara berhak menguji undang-undang, apapun bentuknya. Ini adalah hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 24C UUD 1945,” tegas Cibu.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan telah menegaskan hak warga negara untuk mengajukan pengujian undang-undang dalam berbagai putusan sebelumnya, termasuk dalam Putusan MK No. 27/PUU-VII/2009, yang memperkuat posisi legal standing warga negara dalam proses judicial review.

“Pandangan DPR dan Pemerintah tersebut tidak memiliki dasar legitimasi progresif. Justru bertentangan dengan semangat kemajuan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi,” tegasnya.

Menurut Cibu, pengujian undang-undang oleh warga negara adalah bentuk kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Hal ini sejalan dengan amanat Konstitusi Pasal 28C dan 28D yang menjamin partisipasi aktif warga negara dalam pemerintahan.

“Uji formil ini semestinya menjadi ruang dialektika, bukan malah dijadikan arena memperdebatkan sesuatu yang sudah usang dan tidak relevan lagi dalam diskursus hukum, seperti soal legal standing masyarakat sipil,” tambahnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar pernyataan seperti yang disampaikan oleh DPR dan Pemerintah tidak menjadi preseden buruk dalam praktik ketatanegaraan ke depan. Sebab, jika dibiarkan, hal tersebut dapat menjadi pembenaran untuk menghalangi partisipasi publik dan membungkam semangat demokrasi.

“Sidang pengujian UU di MK seharusnya menjadi sarana pendidikan hukum dan demokrasi bagi masyarakat, bukan justru mempersempit ruang partisipasi warga negara,” pungkasnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300