Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Usai Didemo, Kepala SMAN 21 Makassar Diminta Dicopot

×

Usai Didemo, Kepala SMAN 21 Makassar Diminta Dicopot

Sebarkan artikel ini

Menurut Rafi, Kepala SMA Negeri 21 Makassar telah gagal menjalankan fungsi transparansi dan akuntabilitas kepada publik, khususnya dalam menjelaskan tahapan dan regulasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang seharusnya mengacu pada peraturan resmi dari Kementerian Pendidikan.

Rafi Balandai
Example 325x300

klikkiri.co – Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat BTP, Rafi Balandai, menyampaikan sikap tegas atas polemik yang terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 di SMA Negeri 21 Makassar. Dalam aksi yang digelar Senin (15/7/2025), ia menegaskan bahwa penghentian sementara kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah bentuk protes terhadap dugaan manipulasi dan pembiaran yang dilakukan pihak sekolah.

Menurut Rafi, Kepala SMA Negeri 21 Makassar telah gagal menjalankan fungsi transparansi dan akuntabilitas kepada publik, khususnya dalam menjelaskan tahapan dan regulasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang seharusnya mengacu pada peraturan resmi dari Kementerian Pendidikan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Pihak sekolah menutup-nutupi informasi penting yang seharusnya diketahui oleh orang tua dan calon peserta didik. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran yang disengaja. Kami menuntut Kepala SMAN 21 Makassar segera dicopot,” ujar Rafi di depan massa aksi.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi nasional sebagai dasar tuntutan mereka:

  1. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
  2. Keputusan Kepala BSKAP No. 071/H/M/2024 tentang Teknis Rombongan Belajar.

Rafi mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara informasi yang disampaikan saat sosialisasi dengan keputusan yang diterapkan. Awalnya, disebutkan bahwa jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) adalah 40 siswa. Namun secara sepihak, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menetapkan kapasitas maksimal hanya 36 siswa per kelas. Keputusan ini diambil tanpa komunikasi yang memadai kepada publik.

“Akibat kebijakan dadakan ini, banyak calon siswa gagal masuk ke sekolah negeri. Padahal sekolah negeri adalah ruang pendidikan yang seharusnya paling mudah diakses oleh masyarakat. Negara mestinya hadir menjamin hak pendidikan, bukan justru menutup peluang lewat kebijakan sepihak,” tegasnya.

Ia menilai kepala sekolah bertanggung jawab karena tidak menyampaikan ke publik perubahan signifikan ini, bahkan cenderung membiarkan disinformasi terus beredar.

Untuk itu, Aliansi Masyarakat BTP mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan segera mengevaluasi dan mencopot Kepala SMAN 21 Makassar, serta membatalkan kebijakan kuota 36 siswa per rombel jika tidak sesuai dengan aturan awal dan kapasitas sekolah.

“Kami tidak akan berhenti. Ini soal hak dasar anak-anak kami untuk mengenyam pendidikan. Jika tidak ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak sekolah maupun dinas, kami siap turun aksi kembali dengan massa yang lebih besar,” tutup Rafi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum dapa dikonfirmasi. Namun redaksi terus mengupayakannya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300