Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Rp5 M untuk Tuntutan Bebas? Kuasa Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Buka Suara

×

Rp5 M untuk Tuntutan Bebas? Kuasa Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Andi Jamal Kamaruddin dan Dr Sulthani SH MH saat menggelar konferensi pers di salah satu warkop di Jl Boulevard, Kota Makassar. 28 Agustus 2025.
Example 325x300

klikkiri.co – Sidang kasus dugaan keterlibatan dalam peredaran uang palsu yang menyeret nama Annar Salahadudin Sampetoding terus bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. Dalam persidangan terbaru, berbagai fakta baru dan pernyataan dari tim kuasa hukum terdakwa mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum, tekanan dari pihak tak bertanggung jawab, serta ketidaksesuaian antara tuntutan jaksa dengan fakta persidangan.

Tindakan Mengejutkan dari Terdakwa

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Terdakwa Annar Salahadudin memilih untuk menyampaikan pembelaannya secara langsung di hadapan majelis hakim usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

“Langkah ini di luar dugaan tim kuasa hukum, namun kami apresiasi karena sebagai bentuk sikap terbuka dan keberanian mempertahankan integritas pribadi,” kata Dr Sulthani SH MH—Kuasa Hukum Annar Saluddin Sampetoding, saat menggelar konferensi pers di salah satu warkop Jl Boulevard, Kota Makassar. Kamis, 28 Agustus 2025.

Komitmen terhadap Proses Hukum

Sulthani juga menyampaikan bahwa Terdakwa Annar sejak awal telah berkomitmen mengikuti proses hukum yang benar dan tidak akan menempuh jalan pintas.

Permintaan Uang Bernilai Fantastis

Kuasa hukum mengungkap adanya seseorang yang mengaku sebagai utusan dari pihak kejaksaan (JPU), yang menyampaikan permintaan uang sebesar Rp5 miliar.

Janji Tuntutan Bebas jika Permintaan Dipenuhi

Menurut Sulthani, bahwa oknum tersebut menyatakan bahwa jika uang diberikan, maka terdakwa akan dituntut bebas. Namun jika tidak, akan dituntut 8 tahun.

Penolakan Tegas dari Terdakwa

Kliennya disebut tidak menggubris permintaan tersebut. “Klien kami justru mengingat pesan dari majelis hakim untuk tidak melayani permintaan dari siapa pun,” jelas Sulthani.

Klarifikasi kepada kejaksaan 

Pihak kuasa hukum membenarkan bahwa istri dari kliennya sempat datang ke Kejaksaan, namun bukan bagian dari negosiasi atau lobi hukum melainkan menghadiri pemanggilan dari pihak oknum karena terus menerus dipanggil.

”Jadi kedatangan istri klien kami adalah untuk menghadiri panggilan dari seseorang berinisial i untuk untuk datang ke kejaksaan memberikan jawaban bahwa kami tidak sanggup dengan permintaan itu,” terang Sulthani.

Ajakan untuk Menjaga Integritas Institusi Hukum

Pihaknya justru menekankan perlunya klarifikasi agar institusi kejaksaan tetap bersih dan kredibel di mata publik. “Kami ingin Kejaksaan tetap bersih. Penegakan hukum harus berdasarkan kebenaran, bukan permainan di balik layar,” ujar Sulthani.

Tidak Ada Fakta Hukum yang Menguatkan Tuntutan

Tim hukum menyatakan keheranannya atas tuntutan yang dijatuhkan JPU. Menurut mereka, tidak ditemukan satu pun fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Annar adalah otak dari peredaran uang palsu.

”Tidak ada fakta persidangan yang secara terang menjerat klien kami, sehingga tidak bisa disebut otak apalagi bos uang palsu,” tutur Sulthani.

Barang Bukti Hanya Ditemukan di Rumah

Ia menjelaskan bahwa dasar utama tuduhan hanya karena alat cetak ditemukan di rumah terdakwa. Namun, alat tersebut disebut bukan digunakan untuk mencetak uang palsu, melainkan rencana kampanye pencalonan gubernur, namun pencalonan Annar Salauddin Sampetoding batal sehingga alat tersebut tidak digunakan.

Alat Tidak Pernah Digunakan

Ketika pencalonan tidak terlaksana, kata Sulthani, alat itu tidak digunakan dan bahkan dijual namun sampai hari ini belum juga dibayarkan. “Ini tidak bisa dijadikan dasar hukum menyimpulkan bahwa klien kami terlibat dalam pembuatan uang palsu,” tegas Sulthani.

DPO Tanpa Status Tersangka

Tim hukum mempersoalkan tindakan aparat penegak hukum yang menetapkan klien mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) padahal belum ada penetapan resmi sebagai tersangka saat itu.

Pelanggaran Prosedur Hukum

Langkah tersebut dinilai oleh tim hukum sebagai salah satu pelanggaran terhadap asas legalitas dan prosedur hukum pidana di Indonesia. “Ini tidak bisa dibenarkan. Ada prosedur hukum yang harus dilalui sebelum seseorang ditetapkan DPO,” ungkap tim hukum.

Vonis Sosial Tanpa Putusan Hukum

Kuasa hukum juga menerangkan bahwa banyak media dinilai sudah “memvonis” klien mereka melalui pemberitaan yang tidak berimbang, padahal hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penegakan Hukum yang Objektif dan Transparan

Tim kuasa hukum berharap agar majelis hakim dan semua pihak yang terlibat tetap berpegang pada asas keadilan dan prinsip due process of law.

Tolak Kriminalisasi dan Proses Hukum yang Manipulatif

“Harapan kami sederhana: proses hukum yang jujur, bersih, dan tidak menargetkan seseorang untuk dikorbankan. Mari kita jaga marwah institusi hukum,” ujar Betel.

Betel menyatakan bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas lembaga penegak hukum di Indonesia. Dengan masih bergulirnya persidangan dan belum adanya putusan tetap, publik diimbau untuk bersikap objektif dan menghormati asas praduga tak bersalah. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara ini dan mengungkap kebenaran demi keadilan yang seutuhnya. [*]

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300