Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

DPRD Sulsel Rekomendasikan Penghentian Sementara Proyek Tanggul Sungai Tallo

×

DPRD Sulsel Rekomendasikan Penghentian Sementara Proyek Tanggul Sungai Tallo

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian sementara proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo yang berlokasi di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek serta keberatan dari sejumlah ahli waris pemilik lahan yang mengaku belum menerima ganti rugi.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Kesimpulan rapat hari ini, pertama akan dilakukan peninjauan ulang di lokasi. Kedua, kami meminta Kepala Dinas SDACKTR untuk menghentikan sementara proses pekerjaan proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, di kantor sementara DPRD Sulsel, Rabu (7/1).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sulsel, kontraktor pelaksana PT Yosiken Inti Perkasa, serta perwakilan ahli waris keluarga Barakka bin Pato.

Kadir Halid menjelaskan, dalam rapat terungkap adanya keberatan warga terkait kepemilikan alas hak atas lahan yang digunakan dalam proyek, sementara proses penyelesaiannya belum dilakukan oleh pemerintah provinsi.

“Hari ini kami mendengar langsung pendapat dan keberatan warga. Mereka memiliki alas hak, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pihak pemerintah daerah,” katanya.

Ia mengungkapkan, proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025. Namun, pekerjaan tersebut telah berjalan sejak tahun 2023 hingga 2024 dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp28 miliar.

Untuk tahun 2025, proyek tersebut kembali dialokasikan anggaran sebesar Rp16,8 miliar yang dinilai sebagai kelanjutan pekerjaan sebelumnya sehingga bersifat multiyears.

Menurut Kadir, secara kewenangan, pekerjaan di wilayah sungai seharusnya ditangani oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan–Jeneberang atau pemerintah pusat, serta dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Makassar. Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh SDACKTR Provinsi Sulsel menggunakan dana APBD.

“Ini proyek lanjutan yang mengarah pada multiyears. Namun karena adanya keberatan warga, maka persoalan ini harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilanjutkan,” tegasnya.

Penasihat hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ismail, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan tanah. Ia menyebut pihak SDACKTR mengakui tidak menganggarkan pembebasan lahan dalam proyek tersebut.

“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, lokasi jalan itu tidak seluruhnya berada di kawasan sempadan sungai. Kami menilai dalih sempadan sungai digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ismail juga mengungkapkan adanya temuan warga yang menyebutkan beberapa pihak telah menerima ganti rugi dengan nilai yang cukup besar, bahkan hingga miliaran rupiah. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak kontraktor.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel, Misnayanti, membenarkan bahwa proyek tersebut tidak menganggarkan pembebasan lahan. Ia menyatakan pelaksanaan pekerjaan mengacu pada regulasi karena lokasi dinilai masuk dalam kawasan sempadan sungai.

Di sisi lain, perwakilan ahli waris, Roslina, menyambut baik rekomendasi penghentian sementara proyek tersebut.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas keputusan ini. Setidaknya ada napas lega bagi kami sebagai warga yang merasa dirugikan,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah ahli waris keluarga Barakka bin Pato menyampaikan keberatan karena lahan mereka diduga digunakan dalam proyek tanpa adanya ganti rugi. Pihak keluarga juga mengaku sempat mengalami intimidasi saat berupaya menghalangi penimbunan lokasi jalan.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300