Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

PBHI Sulsel Soroti Penghentian Perkara Kematian Afif Siraja oleh Polda Sulteng

×

PBHI Sulsel Soroti Penghentian Perkara Kematian Afif Siraja oleh Polda Sulteng

Sebarkan artikel ini
Saat konferensi pers yang digelar di PBHI Sulsel.
Example 325x300

klikkiri.co — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan (PBHI Sulsel) selaku kuasa hukum keluarga almarhum Afif Siraj menyampaikan sikap resmi terkait penghentian penanganan perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kematian almarhum oleh Polda Sulawesi Tengah.

Penghentian perkara tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/04/II/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 Februari 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 19.11 WITA di Jalan Padat Karya Blok A.5 Ruko Palupi Green Residence, Kota Palu.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Sebagaimana diketahui, dalam peristiwa tersebut almarhum Afif Siraj ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim kuasa hukum keluarga, saat ditemukan kondisi tubuh almarhum menunjukkan adanya sejumlah luka, di antaranya lebam pada wajah dan kedua mata, luka lecet pada bibir atas dan bawah, luka robek di bagian pelipis, serta memar pada bagian lengan. Selain itu, kondisi rumah juga dilaporkan dalam keadaan berantakan dengan beberapa barang berpindah tempat.

Hasil pemeriksaan medis dari dokter forensik yang melakukan autopsi juga mencatat adanya luka lecet pada pelipis mata kanan akibat kekerasan benda tumpul, luka lecet pada bibir atas dan bawah yang juga diduga akibat kekerasan benda tumpul, serta beberapa luka memar pada lengan bawah kanan bagian belakang.

PBHI Sulsel menilai bahwa penghentian perkara tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan serius. Hingga saat ini belum terdapat penjelasan yang memadai mengenai penyebab luka-luka akibat kekerasan benda tumpul yang ditemukan pada tubuh almarhum. Selain itu, tidak terungkap secara jelas benda apa yang diduga menyebabkan luka robek di pelipis, luka lecet di bibir, serta memar pada tubuh korban.

Kepala Divisi Advokasi dan Litigasi PBHI Sulawesi Selatan, Syamsul Rijal, SH., MH, menyatakan bahwa keputusan penghentian perkara tersebut masih menyisakan banyak hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada keluarga korban maupun publik.

“Penghentian perkara ini masih menyimpan sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan secara transparan. Dari hasil pemeriksaan medis maupun fakta-fakta yang dihimpun oleh tim kuasa hukum keluarga, terdapat sejumlah luka pada tubuh almarhum yang secara medis disebut sebagai akibat kekerasan benda tumpul. Namun sampai saat ini belum ada penjelasan yang memadai mengenai bagaimana luka-luka tersebut dapat terjadi,” ujar Syamsul Rijal.

Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan kematian seseorang, proses penyelidikan dan penyidikan seharusnya dilakukan secara lebih cermat dan terbuka agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.

“Dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, proses penegakan hukum seharusnya dilakukan secara lebih hati-hati, komprehensif, dan transparan. Tidak boleh ada ruang yang menimbulkan keraguan publik terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan,” lanjutnya.

PBHI Sulsel juga menyoroti proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah. Kuasa hukum keluarga menyebutkan bahwa undangan gelar perkara dengan Nomor: B/2/I/RES.7.5/2026/Ditreskrimum baru diterima satu hari sebelum pelaksanaan gelar perkara. Hal tersebut dinilai tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi pihak keluarga maupun kuasa hukum untuk hadir dan memberikan pandangan dalam proses tersebut.

“Undangan gelar perkara yang baru disampaikan satu hari sebelum pelaksanaan tentu sangat tidak ideal, terlebih keluarga korban berada di luar daerah. Proses seperti ini berpotensi menutup ruang partisipasi keluarga untuk mengetahui dan memberikan pandangan terhadap perkembangan perkara,” kata Syamsul Rijal.

Atas dasar tersebut, PBHI Sulsel menegaskan akan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan guna menguji keputusan penghentian perkara tersebut serta memastikan bahwa seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian almarhum Afif Siraj dapat diungkap secara terang dan objektif.

“Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji keputusan penghentian perkara ini. Tujuan kami sederhana, yakni memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan mampu menghadirkan keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

PBHI Sulsel menegaskan bahwa setiap perkara yang menyangkut dugaan kekerasan yang berujung pada kematian seseorang harus ditangani secara serius dan profesional, sehingga keadilan bagi korban dan keluarga korban dapat benar-benar diwujudkan melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300