Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Komisi D DPRD Sulsel Dorong Hak Angket untuk Bongkar Kasus Lahan CPI Rp2,4 Triliun

×

Komisi D DPRD Sulsel Dorong Hak Angket untuk Bongkar Kasus Lahan CPI Rp2,4 Triliun

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali didorong mengambil langkah tegas dalam mengawal aset daerah di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menilai penggunaan hak angket menjadi instrumen paling tepat untuk mengungkap ketidakjelasan pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi Sulsel seluas 12,11 hektare di kawasan reklamasi tersebut.

Menurut Kadir, nilai aset yang mencapai sekitar Rp2,4 triliun menuntut DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, mengingat hingga kini status dan penyerahan lahan tersebut belum tuntas.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Soal lahan Pemprov di kawasan CPI harus melalui hak angket, tidak ada jalan lain. Tidak bisa hanya pansus, harus angket,” ujar Kadir Halid, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan, sebagai pengusul hak angket, dirinya akan terus memperjuangkan langkah tersebut. Namun, realisasi hak angket sangat bergantung pada sikap fraksi-fraksi di DPRD Sulsel.

“Aset Pemprov di CPI harus diperjuangkan. Jika tidak sekarang, aset itu bisa hilang. Nilainya sangat besar, sekitar 12,11 hektare dengan nilai kurang lebih Rp2,4 triliun. Ini bukan nilai kecil, sehingga harus kita tuntaskan,” tegasnya.

Kadir mengungkapkan, proses hak angket saat ini masih menunggu keputusan Badan Musyawarah DPRD Sulsel. Ia menilai, lambannya kelanjutan pembahasan memunculkan tanda tanya di publik, sehingga DPRD perlu segera memberikan kepastian demi penyelamatan aset daerah.

Ia juga menyoroti kecenderungan pimpinan DPRD yang dinilai hanya mendorong pembentukan panitia khusus (pansus). Menurutnya, langkah tersebut tidak cukup kuat karena keterbatasan kewenangan.

“Pansus biasa tidak bisa memanggil pihak luar dan hanya bersifat internal. Karena itu, yang tepat adalah hak angket,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Kadir membeberkan berbagai kejanggalan proyek reklamasi CPI, mulai dari tidak ditemukannya perjanjian awal hingga munculnya empat adendum yang justru memperpanjang masa kerja sama. Padahal, perjanjian awal hanya berdurasi dua tahun, namun realisasinya telah berjalan sekitar 6.000 hari.

“Perjanjian secara keseluruhan memang berakhir tahun 2027, tetapi khusus lahan 12 hektare seharusnya sudah diserahkan pada 2025. Itu sudah lewat, sehingga seharusnya dikenakan denda,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari total lahan reklamasi seluas 157 hektare, baru sekitar 106 hektare yang ditimbun. Dari jumlah tersebut, hanya 38 hektare yang diserahkan kepada Pemprov Sulsel, padahal hak pemerintah provinsi seharusnya mencapai 57 hektare ditambah 12 hektare.

Dalam adendum keempat, disebutkan bahwa lahan 12 hektare tersebut akan diganti di lokasi lain. Namun hingga kini, penggantian tersebut belum terealisasi dan justru memunculkan persoalan baru karena lokasi pengganti berada di kawasan pelabuhan dan menuai penolakan.

Rencana pemindahan ke wilayah Tekalar dan Untia juga kandas, lantaran lahan 12 hektare yang menjadi hak Pemprov telah memiliki ukuran, sertifikat, dan batas yang jelas.

“Tidak ada cara lain selain melalui hak angket. Ujung rekomendasinya bisa berupa laporan ke aparat penegak hukum karena ada indikasi manipulasi, pelanggaran hukum, bahkan potensi korupsi, mengingat nilai aset mencapai Rp2,4 triliun. Semua pihak terkait, baik perusahaan maupun individu, akan dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (3/7/2025), Kadir Halid telah menyerahkan naskah usulan hak angket kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, yang disaksikan Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina dan Fauzi Wawo. (Sutrisno/B)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300