Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Prof Aminuddin Ilmar: Hak Angket DPRD Tak Bisa Digunakan Hanya karena ‘Desas-desus’

×

Prof Aminuddin Ilmar: Hak Angket DPRD Tak Bisa Digunakan Hanya karena ‘Desas-desus’

Sebarkan artikel ini
Prof. Aminuddin Ilmar.
Example 325x300

klikkiri.co – Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum, merespons polemik antara Bupati dan DPRD Kabupaten Gowa terkait wacana penggunaan hak angket.

Menurut Prof. Aminuddin Ilmar, hal yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah makna dari hak angket yang dimiliki DPRD.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Ia menjelaskan, hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang umumnya berkaitan dengan kebijakan yang diambil oleh kepala daerah.

Namun demikian, menurutnya, penggunaan hak angket terhadap Bupati Gowa terkait dugaan pelanggaran etika harus didukung dengan bukti yang kuat, terutama jika dugaan tersebut dinilai dapat menurunkan wibawa pemerintahan daerah.

“Kalau itu dimaksudkan untuk menyelidiki dugaan kasus etika penyelenggara negara atau daerah, tentu harus dilihat apakah dugaan tersebut didukung bukti yang kuat yang dapat menurunkan wibawa pemerintahan daerah. Maka menurut saya itu perlu dilakukan,” ujar Prof. Aminuddin Ilmar, Sabtu malam (23/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa proses penggunaan hak angket harus tetap mengacu pada mekanisme dan tata tertib DPRD.

“Tentunya harus berdasarkan tata tertib DPRD kalau itu mau dilakukan,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan DPRD menggunakan hak angket dalam perspektif hukum tata negara di tengah belum adanya bukti otentik terkait dugaan perselingkuhan kepala daerah, Prof. Aminuddin menilai langkah tersebut tidak bisa hanya didasarkan pada isu atau desas-desus semata.

“Untuk sampai pada penggunaan hak angket harus ada bukti permulaan yang cukup, tidak hanya berdasarkan desas-desus semata,” tegas pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin tersebut.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300