Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Kasus Kematian Tahanan Rutan Sidrap Bergulir, AMPI Desak Karutan dan Mantan KPR Diperiksa

×

Kasus Kematian Tahanan Rutan Sidrap Bergulir, AMPI Desak Karutan dan Mantan KPR Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD AMPI Sidrap, Jumran, S.H. Soroti kematian tahanan Rutan kelas IIB Sidrap.
Example 325x300

klikkiri.co – Penanganan kasus kematian seorang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidrap kembali mendapat sorotan. DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Sidrap mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan.

Desakan itu disampaikan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi melalui petunjuk P-19. Di sisi lain, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka baru dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Rutan Sidrap.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD AMPI Sidrap, Jumran, S.H., menilai proses penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya menyentuh pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan keamanan tahanan.

Menurut Jumran, pihaknya mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap Kepala Rutan (Karutan) Sidrap dan mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), meskipun perkara tersebut telah bergulir sejak kematian tahanan

“Tahanan mati di dalam rutan adalah tragedi kemanusiaan dan bentuk kelalaian fatal. Sejak almarhum meninggal dunia sampai hari ini, mengapa Karutan dan mantan KPR belum juga tersangkakan? Karutan masih menjabat, sementara mantan KPR hanya dipindahkan. Ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran!” tegas Jumran.

AMPI Minta Penanganan Tidak Berhenti pada Petugas

AMPI Sidrap juga meminta penyidik tidak hanya menetapkan tersangka dari kalangan pegawai atau petugas yang berada di lapangan. Menurut mereka, penyidikan perlu mengurai seluruh rantai tanggung jawab dalam sistem pengamanan Rutan Sidrap.

Jumran menilai penetapan tersangka terhadap sejumlah ASN tidak boleh berhenti pada petugas tingkat bawah apabila ditemukan bukti adanya kelalaian atau tanggung jawab dari pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan seluruh bukti yang tersedia, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

“Jangan jadikan staf bawah sebagai tumbal untuk menyelamatkan pimpinan. Hukum tidak boleh tumpul kepada pejabat,” ujarnya.

Desak Seluruh Pelaku Penganiayaan Diproses

Selain menyoroti tanggung jawab struktural, AMPI Sidrap mendesak penyidik Polda Sulawesi Selatan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pemukulan atau penganiayaan terhadap korban.

Menurut Jumran, rekaman CCTV harus menjadi salah satu alat untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut. Ia meminta tidak ada pelaku yang luput dari proses hukum apabila bukti menunjukkan keterlibatan mereka.

“Kami mendesak Polda Sulsel untuk bertindak adil dan transparan: buka rekaman CCTV, periksa Karutan dan mantan KPR, serta proses semua pihak yang terbukti terlibat dalam penganiayaan,” tegasnya.

AMPI Sidrap juga menyoroti pengembalian berkas perkara oleh Kejati Sulsel melalui P-19. Menurut Jumran, kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi seluruh petunjuk jaksa.

“Penolakan berkas oleh Kejati Sulsel menunjukkan masih ada hal yang harus dilengkapi dalam proses penyidikan. Kami berharap pelengkapan berkas dilakukan secara menyeluruh dan tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan,” katanya.

Bidang Hukum dan HAM DPD AMPI Sidrap bersama keluarga korban menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses hukumnya tuntas.

AMPI juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila dalam proses penyidikan berikutnya pihak-pihak yang dinilai perlu diperiksa tetap tidak tersentuh.

Jumran mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik kepada Divisi Propam Polri dan Kompolnas serta melakukan aksi penyampaian pendapat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AMPI Sidrap menegaskan pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300