Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Fahri Bachmid: MA Berwenang Uji Pendapat DPRD Gowa, Pemeriksaan Fokus pada Aspek Yuridis

×

Fahri Bachmid: MA Berwenang Uji Pendapat DPRD Gowa, Pemeriksaan Fokus pada Aspek Yuridis

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.
Example 325x300

klikkiri.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa telah menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang berujung pada usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Menanggapi proses politik tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., memberikan pandangan dari perspektif hukum tata negara terkait mekanisme pemberhentian kepala daerah melalui hak uji pendapat di Mahkamah Agung (MA).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Fahri menjelaskan, pemeriksaan permohonan uji pendapat merupakan salah satu kewenangan Mahkamah Agung untuk menilai kebenaran pendapat atau keputusan DPRD mengenai dugaan pelanggaran sumpah jabatan, ketentuan peraturan perundang-undangan, atau perbuatan tercela yang dilakukan kepala daerah.

“Permohonan uji pendapat atau opinion test ini merupakan kewenangan atributif Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat atau keputusan DPRD mengenai usulan pemberhentian kepala daerah dengan alasan tertentu,” jelas Fahri.

Menurutnya, posisi MA dalam mekanisme tersebut menjadi penting karena lembaga peradilan berfungsi sebagai filter hukum terhadap keputusan politik DPRD.

MA memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah dugaan pelanggaran yang menjadi dasar usulan pemberhentian kepala daerah benar-benar terbukti secara hukum atau tidak.

Fahri menyebut mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara yuridis, perkara tersebut dikategorikan sebagai permohonan uji pendapat yang diperiksa melalui Kamar Tata Usaha Negara.

Dalam ketentuan tersebut, Mahkamah Agung memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk memeriksa dan memutus permohonan sejak berkas diterima dari DPRD.

Fahri kemudian menguraikan tahapan pembuktian hukum setelah proses di DPRD selesai. Menurutnya, DPRD harus membawa bukti-bukti yang sah dan relevan untuk mendukung pendapat atau keputusan yang telah ditetapkan.

Pada tahap di DPRD, pengambilan keputusan terkait usulan pemberhentian kepala daerah harus memenuhi ketentuan kuorum dan persetujuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan di Mahkamah Agung, DPRD memiliki posisi penting dalam membuktikan tuduhan yang menjadi dasar usulan pemberhentian kepala daerah.

“Dalam persidangan di MA, beban pembuktian berada di pihak DPRD untuk memvalidasi tuduhan pelanggaran sumpah jabatan, aturan perundang-undangan, atau perbuatan tercela,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila Mahkamah Agung menyatakan kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan, putusan tersebut menjadi dasar bagi proses pemberhentian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila MA menyatakan kepala daerah tidak terbukti secara hukum, maka usulan pemberhentian yang diajukan DPRD tidak dapat dilanjutkan.

Fahri menegaskan, pemeriksaan Mahkamah Agung dalam permohonan uji pendapat harus ditempatkan dalam koridor hukum, bukan kepentingan politik praktis.

Menurutnya, majelis hakim akan menilai dugaan pelanggaran berdasarkan norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, proses pemeriksaan di MA harus berlandaskan prinsip kekuasaan kehakiman yang mandiri dan objektif.

“Mahkamah Agung dalam memeriksa permohonan pengujian atau uji pendapat hukum berfokus pada penilaian norma hukum terhadap peraturan yang berlaku, bukan pada pertimbangan atau kepentingan politik,” kata Fahri.

Ia menambahkan, proses pembuktian di tingkat MA berkaitan dengan pembuktian unsur-unsur hukum dari tuduhan yang diajukan. Karena itu, setiap dalil yang disampaikan harus dapat dibuktikan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Fahri menilai, mekanisme tersebut penting untuk memastikan bahwa keputusan politik DPRD dalam mengusulkan pemberhentian kepala daerah tetap memperoleh pengujian hukum yang objektif.

“Mahkamah Agung memeriksa permohonan hak uji pendapat terkait pemberhentian kepala daerah berdasarkan norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Pertimbangan majelis hakim bersifat objektif dan yuridis tanpa melibatkan kepentingan atau pertimbangan politik praktis,” tutup Fahri.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300