Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Taufan Pawe Semprot Ombudsman RI di DPR: Sentil Kasus Nonjob ASN hingga Dugaan Malpraktik RS, Minta Lembaga Punya Nyali!

×

Taufan Pawe Semprot Ombudsman RI di DPR: Sentil Kasus Nonjob ASN hingga Dugaan Malpraktik RS, Minta Lembaga Punya Nyali!

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta. Agenda strategis tersebut membedah secara mendalam evaluasi tugas, kewenangan, hingga tanggung jawab kelembagaan Ombudsman dalam mengawal kebijakan negara dan pelayanan publik di tanah air.

Suasana RDP berlangsung dinamis saat Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, DR. H. Taufan Pawe, S.H., M.H., menyampaikan pemaparannya. Wali Kota Parepare dua periode tersebut menyoroti secara kritis kinerja Ombudsman yang dinilainya masih minim kapasitas, kurang integritas, serta cenderung pasif dalam merespons berbagai persoalan pelayanan publik di lapangan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam pandangannya, Taufan Pawe membeberkan dua contoh kasus konkret yang dinilainya menjadi preseden buruk pelayanan publik sekaligus bukti belum maksimalnya peran pengawasan Ombudsman.

Kasus pertama menyangkut dugaan kesewenang-wenangan birokrasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukannya saat melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihannya (Dapil Sulsel II). Seorang ASN diduga dinonjobkan secara sepihak dan tanpa alasan mendasar dari jabatan hanya karena menolak dibujuk untuk mengundurkan diri. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan Inspektorat daerah pun terkesan irasional. Mirisnya, aduan yang telah disampaikan masyarakat terkait persoalan tersebut ke Ombudsman sejak bulan Mei lalu hingga kini belum mendapat kejelasan maupun tindak lanjut nyata.

Selain persoalan birokrasi, Taufan Pawe juga membagikan pengalaman personal yang memprihatinkan terkait duka mendalam atas wafatnya sang cucu di sebuah rumah sakit terkemuka. Pasien yang semula dinyatakan diizinkan pulang oleh pihak rumah sakit, justru meninggal dunia dalam pangkuan keluarga. Kejadian ini dinilainya janggal dan menjadi cermin rentannya pemenuhan hak-hak pasien serta indikasi bentuk malpraktik pelayanan di fasilitas kesehatan yang harus mendapat perhatian serius.

Taufan Pawe menyayangkan pola kerja Ombudsman yang terkesan rigid dan baru bergerak jika ada laporan formal yang masuk. Ia mendesak Ombudsman agar lebih proaktif menindaklanjuti isu-isu pelayanan publik dan dugaan malpraktik, baik di sektor birokrasi, hak pasien, hak dokter, maupun tata kelola rumah sakit, yang sudah ramai menjadi perbincangan publik di media sosial tanpa harus menunggu aduan resmi.

Ia mengingatkan bahwa Ombudsman pada hakikatnya memegang enam fungsi vital, termasuk fungsi pengawasan dan investigasi independen. Menurut Taufan, keberadaan Ombudsman sejatinya adalah menjadi mata dan telinga Presiden dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih, adil, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.

Ia menyuarakan hal ini agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban di masa depan. Malpraktik bukan hanya terjadi pada penanganan medis, tetapi juga pada tata kelola birokrasi pemerintahan. Pihaknya ingin ada perubahan proses ke arah yang lebih baik dan implementasi nyata dari fungsi pengawasan tersebut, serta berharap ke depan Ombudsman memiliki nyali untuk berdiri tegak membela hak masyarakat.

Melalui pemaparan dalam RDP Komisi II DPR RI ini, diharapkan terjadi evaluasi menyeluruh serta reformasi internal bagi Ombudsman RI agar dapat meningkatkan responsivitas, keberanian, serta integritas lembaga demi mengawal pelayanan publik yang berkualitas di Indonesia.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300