Petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar terus melakukan penegakan aturan.
Kali ini petugas Dishub melakukan penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2013 tentang penertiban truk tonase 8 ton di Jalan Hertasning, Kota Makassar. Kamis (12/05/2022).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh petugas bidang PKP Dishub Makassar didampingi kepolisian Polrestabes Makassar. (*)