Manajemen Kafe Hanggar Talasalapang angkat bicara soal teguran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Camat Rappocini.
Surat teguran yang dikeluarkan oleh Camat Rappocini itu meminta pihak Hanggar menutup Diskotik terbuka dengan waktu 1×24 jam sejak surat diterbitkan.
Teguran itu berdasarkan laporan warga dari Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Awan selaku bagian tenant relation mengakui jika pihaknya mendapatkan surat teguran tersebut.
“Iya memang (ada) suratnya, tapi perlu diketahui itu bukan surat penutupan melainkan surat teguran,” ungkap Awan kepada awak medij, Selasa, (28/6/2022).
Dengan adanya surat itu, lanjut Awan, pihak Hanggar akan segera berbenah dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangan dan persoalan beberapa hari belakangan ini.
“Insha Allah kedepannya pengawasan akan lebih kami tingkatkan terhadap pengunjung yang datang ke Hanggar Talasalapang,” jelasnya.
“Terkait hiburan kami juga sudah mengeluarkan aturan yang salah satu poinnya dilarang menyanyikan lagu yang dapat memicu pengunjung untuk berjoget erotis baik itu Home Band maupun pengunjung yang bernyanyi,” tandasnya.