Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Bagi yang Punya Anak Gadis Perlu Baca Fatwa MUI Sulsel: “Uang Panai’ Tak Boleh Beratkan Laki-laki”

×

Bagi yang Punya Anak Gadis Perlu Baca Fatwa MUI Sulsel: “Uang Panai’ Tak Boleh Beratkan Laki-laki”

Sebarkan artikel ini
Klikkiri.co
Logo MUI Sulsel. (Google).
Example 325x300

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis Fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai.

 

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Kota Makassar, Sabtu (2/7) sore.

 

MUI Sulsel menyiarkan Fatwa itu lewat media sosial, live streaming Channel YouTube Official MUI Sulsel, mulai pukul 16.30 WITA.

 

Didampingi Ketua Umum MUI Sulsel Najamuddin dan Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Ruslan Wahab, dan sejumlah pengurus MUI Sulsel lainnya, Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry membacakan naskah fatwa uang panai’ tersebut sebagai berikut :

 

Pada halaman 6—7 naskah fatwa berbunyi keputusan dan rekomendasi berikut

 

MUI Sulsel memutuskan, menetapkan : Uang Panai’

 

Pertama : Ketentuan Hukum

  • Uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;


  • Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:
  • Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
  • Memuliakan wanita;
  • Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
  • Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
  • Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
  • Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

 

Kedua : Rekomendasi

  • Untuk keberkahan uang panai’, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;


  • Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;


  • Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;

 

Ketiga : Ketentuan Penutup

  • Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya;


  • Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

 

(rls)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300