Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kematian Misterius di Kajang, Advokat Ini Desak Polisi Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Korban

×

Kematian Misterius di Kajang, Advokat Ini Desak Polisi Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Korban

Sebarkan artikel ini
Emanuel Herdiyanto MG, S.H., M.H
Example 325x300

klikkiri.co — Kematian seorang warga berinisial R yang ditemukan terbaring kaku di sebuah kebun di Desa Sangkala, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mulai mendapat perhatian serius dari tim advokat. Emanuel Herdiyanto MG, S.H., M.H., advokat dari Jakarta yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Pencari Keadilan, menyatakan akan turun langsung ke Kajang untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.

Langkah tersebut diambil guna memastikan proses penanganan perkara yang berjalan di Polres Bulukumba dan Polsek Kajang dilakukan secara profesional, transparan, serta berorientasi pada pengungkapan fakta dan kepastian hukum.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Perhatian keluarga terhadap peristiwa ini semakin besar setelah korban ditemukan dalam kondisi tubuh melepuh. Berdasarkan keterangan keluarga, kondisi tersebut menyerupai luka akibat sengatan listrik. Namun, penyebab pasti kematian korban hingga kini perlu dipastikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berencana turun langsung ke Kajang untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban. Kehadiran kami untuk memastikan hak-hak keluarga terlindungi dan seluruh proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Penyebab kematian korban harus diungkap secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Emanuel Herdiyanto.

Kronologi Versi Keluarga Korban

Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan pihak keluarga, peristiwa tersebut bermula pada Jumat sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, korban R didatangi seseorang berinisial A yang mengajaknya melihat seekor sapi milik seseorang berinisial S yang dikabarkan mati di kebun.

Ajakan tersebut, menurut keluarga, disampaikan atas permintaan S selaku pemilik sapi. Beberapa menit kemudian, korban berangkat menuju kebun untuk melihat kondisi sapi tersebut.

Sekitar dua jam setelah korban pergi, istrinya yang berinisial B menyusul untuk mencari keberadaan suaminya. Sebelumnya, korban disebut berpamitan hendak menemui S di rumah.

Namun, setibanya di rumah A, B tidak menemukan suaminya. Setelah menunggu dan beberapa kali memanggil tanpa mendapat jawaban, B kemudian mendobrak pintu rumah tersebut. Korban tetap tidak ditemukan di dalam rumah.

Setelah menunggu beberapa jam, B meminta cucunya masuk ke area kebun untuk mencari keberadaan R.

Pencarian itu berakhir dengan penemuan yang mengejutkan. Sang cucu mendapati R telah terbaring kaku di area kebun. Ia kemudian bergegas pulang untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada neneknya.

Kronologi tersebut merupakan keterangan awal dari pihak keluarga dan masih memerlukan pendalaman serta pencocokan dengan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Minta Pemeriksaan Forensik dan Pengusutan Menyeluruh

Emanuel menegaskan timnya tidak akan berspekulasi mengenai penyebab kematian korban ataupun menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku sebelum terdapat bukti dan hasil penyelidikan yang sah.

Meski demikian, ia menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami secara serius oleh penyidik. Di antaranya pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), penelusuran aktivitas terakhir korban, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Menurutnya, kondisi tubuh korban yang ditemukan melepuh juga harus memperoleh penjelasan medis dan forensik. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat tanda-tanda kekerasan, dugaan sengatan listrik, atau faktor lain yang berkaitan dengan penyebab kematian.

Apabila diperlukan, pemeriksaan lanjutan melalui autopsi perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum dan prosedur medis yang berlaku.

“Kami berharap kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Setiap petunjuk harus didalami, setiap keterangan saksi perlu diuji, dan kondisi jenazah harus mendapatkan penjelasan secara ilmiah. Jangan sampai keluarga korban dibiarkan dalam ketidakpastian mengenai penyebab kematian anggota keluarganya,” tegas Emanuel.

Ia juga menekankan bahwa pendampingan hukum ini bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, akuntabel, dan menghormati hak-hak keluarga korban.

Kawal Hingga Keluarga Mendapat Kepastian Hukum

Tim Kuasa Hukum Pencari Keadilan menyatakan akan mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan keluarga memperoleh informasi mengenai proses hukum dan hasil pemeriksaan yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi tim advokat, pengungkapan kematian R bukan hanya menyangkut penentuan penyebab meninggalnya korban, tetapi juga pemenuhan hak keluarga untuk mengetahui kebenaran dan memperoleh keadilan.

“Prinsip kami jelas, kebenaran harus diungkap dan proses hukum harus berjalan secara adil. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Kami akan mengawal perkara ini agar keluarga mendapatkan kepastian hukum,” tutup Emanuel.

Emanuel Herdiyanto MG, S.H., M.H.
Tim Kuasa Hukum Pencari Keadilan

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300