Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kuasa Hukum Guru di Jeneponto Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Polda Sulsel

×

Kuasa Hukum Guru di Jeneponto Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini
Dr. A. Arianto, S.H., M.H
Example 325x300

klikkiri.co — Dr. A. Arianto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum guru yang menjadi korban dugaan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengambil langkah hukum dengan mengajukan Gelar Perkara Khusus di Polda Sulsel. Langkah ini ditempuh untuk menguji secara objektif penanganan perkara yang kini justru menempatkan kliennya sebagai tersangka.

Arianto menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Kami menghormati proses hukum di Polda Sulsel. Kami mengajukan Gelar Perkara Khusus untuk menguji perkara ini secara objektif dan transparan. Namun, jika gelar perkara tersebut tidak memberikan rasa keadilan, kami akan mengadukan perkara ini ke Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan,” tegas Arianto di depan Mapolda Sulsel.

Menurutnya, pengajuan Gelar Perkara Khusus merupakan langkah penting untuk meminta penanganan perkara ditelaah secara menyeluruh, termasuk proses hukum yang berujung pada penetapan kliennya sebagai tersangka.

Ia menyatakan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan menjunjung tinggi prinsip objektivitas serta akuntabilitas.

Arianto menambahkan, perjuangan hukum ini merupakan bagian dari upaya mencari keadilan bagi seorang tenaga pendidik yang disebut sebagai korban pengeroyokan, tetapi kini harus menghadapi status tersangka.

Pihaknya berharap Polda Sulsel dapat menindaklanjuti permohonan Gelar Perkara Khusus secara profesional dan terbuka. Jika hasilnya dinilai belum memberikan rasa keadilan, pengaduan ke Komisi III DPR RI akan ditempuh sebagai saluran pengawasan terhadap penanganan perkara. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300