Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Memohon Keadilan kepada Presiden, Eks Direktur PNUP Ini Berharap Status ASN dan Nama Baiknya Dipulihkan

×

Memohon Keadilan kepada Presiden, Eks Direktur PNUP Ini Berharap Status ASN dan Nama Baiknya Dipulihkan

Sebarkan artikel ini
Eks Direktur PNUP, Pirman. (Istimewa)
Example 325x300

klikkiri.co – Mantan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) periode 2006–2014, Pirman, berharap Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya, khususnya terkait harapan memperoleh rehabilitasi, pemulihan nama baik, dan pemulihan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Pirman merupakan mantan pimpinan PNUP yang menjabat selama periode 2006–2014. Pada masa kepemimpinannya, pembangunan dan pengembangan kampus berlangsung pesat, menjadi bagian dari perjalanan institusi pendidikan vokasi tersebut dalam memperkuat sarana dan prasarana pendidikan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Namun perjalanan pengabdiannya sebagai ASN mengalami perubahan, kata Pirman, setelah dirinya menjalani proses masa hukuman 1 tahun tanpa terbukti korupsi dan tidak terdapat kerugian negara yang nyata (actual loss) termasuk tidak ada uang negara yang dinikmati setelah bebas. Bahkan ia masih sempat melaksanakan tugas dan tanggungjawab tridharma sebagai ASN dosen selama 2 tahun.

“Saya berharap Bapak Presiden berkenan memberikan perhatian terhadap persoalan yang saya hadapi. Saya ingin mendapatkan keadilan melalui proses yang sesuai dengan hukum, termasuk kesempatan untuk memperoleh rehabilitasi, pemulihan nama baik, dan pemulihan status saya sebagai ASN,” demikian pernyataan yang dapat disampaikan Pirman setelah dikonfirmasi.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut status kepegawaian, melainkan juga menyangkut harapan untuk mendapatkan kepastian hukum atas perjalanan pengabdian yang pernah dijalaninya di dunia pendidikan.

“Saya berharap ada peninjauan yang objektif dan menyeluruh terhadap persoalan ini. Saya ingin agar seluruh aspek hukum dan administrasi diperiksa secara cermat, sehingga ada kejelasan mengenai kemungkinan pemulihan hak-hak saya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Permohonan perhatian kepada Presiden tersebut diharapkan menjadi pintu bagi penyelesaian persoalan secara proporsional. Pirman berharap instansi terkait dapat menelaah dasar keputusan yang berdampak pada status kepegawaiannya, termasuk kemungkinan langkah administratif yang sah untuk memulihkan status dan nama baiknya.

Rehabilitasi dan pemulihan nama baik yang diharapkannya tetap perlu ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum. Demikian pula pemulihan status ASN, yang memerlukan pemeriksaan terhadap dasar pemberhentian, putusan atau proses hukum yang berkaitan, serta aturan kepegawaian yang berlaku.

Melalui permohonan tersebut, Pirman berharap Presiden dapat memberikan perhatian agar persoalannya memperoleh penanganan yang adil, transparan, dan berkepastian hukum.

“Saya hanya berharap persoalan ini mendapat perhatian dan ditelaah secara adil. Semoga masih ada jalan sesuai memulihkan nama baik dan status saya saya sebagai ASN,” tutupnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300