Sejumlah aktivis penggiat anti korupsi di Makassar diantaranya Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel mendukung penuh ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar tidak memberikan ruang toleransi kepada para pelaku usaha yang seenaknya melanggar aturan.
“Seperti usaha Hanggar Talasalapang yang belakangan diketahui ternyata sejak lama beraktivitas tapi tak memiliki izin prinsip dalam mendukung usahanya diantaranya katanya tak punya IMB dan mengantongi dokumen analisa dampak lalu lintas (andalalin). Ini pelanggaran berat dan harus segera diberi sikap tegas dengan menutup permanen tempat usahanya,” tegas Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma dimintai tanggapannya via telepon, Sabtu (2//7/2022).
Tindakan tegas terhadap usaha yang melanggar aturan, kata Farid, itu penting agar menjadi efek jera dan tidak terjadi hal yang berulang-ulang.
“Jadi aneh kalau mereka justru ditoleransi dengan tindakan penutupan sementara dan diberi waktu mengurus izin padahal mereka sudah lama beroperasi. Apakah ada aturan yang membenarkan beroperasi dulu baru mengurus izin. Dokumen perizinan itu justru yang menjadi dasar beraktivitas. Ada apa dengan instansi terkait jika memberi ruang toleransi bagi pelanggar aturan,” terang Farid.
Ia mengingatkan, pelaku usaha yang melanggar aturan atau kata lain beraktivitas tanpa mengantongi dasar kegiatan (dokumen perizinan), itu sama saja merugikan keuangan dan perekonomian.
“Karena hal itu merupakan salah satu sumber pendapatan asli sebuah daerah. Enak benar mereka beraktivitas tanpa mengantongi dokumen perizinan pendukung dan menghasilkan uang banyak dari kegiatannya yang diduga ilegal tersebut, malah mau lagi diberikan ruang toleransi. Aneh bin ajaib betul kalau itu terjadi,” papar Farid.
Ada Aroma Korupsi
Ia berharap lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan maupun Kepolisian segera mengusut adanya aroma korupsi dalam pembiaran aktivitas usaha Hanggar Talasalapang yang sejak lama ada namun tidak mengantongi sejumlah dokumen perizinan pendukung sebagaimana tertera dalam aturan yang ada.
“Saya kira ini cukup jelas aroma korupsinya. Di mana usaha dibiarkan sekian lama beroperasi meski tak memenuhi syarat administrasi hingga tak memiliki dokumen izin pendukung sesuai jenis usahanya seperti tak ada IMB dan andalalin. Di mana mereka yang memiliki kewenangan melakukan pembiaran begitu. Kami sebagai lembaga yang konsen terhadap pemberantasan korupsi mendukung Kejaksaan maupun Kepolisian mengusut aroma korupsi di kasus ini. Celah korupsi dalam dunia perizinan memang cukup terbuka dilakukan oleh para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Farid. (Tim)