Maraknya penggunaan sepeda motor listrik yang dibeli secara online maupun toko offline di Makassar, selanjutnya pihak yang membeli sepeda motor listrik tersebut menyewakan kepada warga baik orang dewasa maupun anak dibawah umur. Kondisi ini sudah sangat meresahkan pengguna kendaraan di jalan raya.
Bahkan pemakai sepeda motor listrik sudah ada yang terlibat laka lantas dan tentu saja akan berpotensi semakin menjamur dan marak digunakan serta diperjualbelikan di Makassar.
Sesuai dengan aturan UU 22 tahun 2009, pasal 47 ayat 4 jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan yang tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan lanjut dalam pasal 48 hingga 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor harus terlebih dahulu memiliki persyaratan teknis dan baik jalan yang dilakukan pemerintah dan apabila lulus, akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat.
Ancaman pidana pada pasal 277 karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor tidak memenuhi uji tipe dengan ancaman pidana atau denda 24 juta rupiah.
Selain daripada itu penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikena pasal turut serta dalam KHUP pasal 55 atau 56 karena turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal tersebut.
Melalui akun Instagram (8/7/2022), Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menyampaikan, saat ini masih tahap menghimbau kepada distributor, penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut di jalan raya umum.
“Apabila dalam himbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan dan kemudian tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut, ” kata AKBP Zulanda
Di tempat terpisah Kadishub Makassar, Iman Hud mengatakan, secara prinsip Dishub mendukung pernyataan Kasatlantas Polrestabes Makassar, sebab pernyataan pak Kasat didasari dengan undang-undang bertujuan mengutamakan keselamatan pengguna sepeda listrik tersebut karena ada regulasi yang mengatur.
“Maka dari itu pihaknya akan membantu sosialisasikan aturan tersebut, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor listrik di jalan umum karena belum ada regulasinya dan demi keselamatan penggunanya, sebab banyak korban lakalantas dari pengguna sepeda motor listrik tersebut, sementara pengguna sepeda motor listrik itu belum ada aturan hukumnya,” ujarnya
Ditambahkannya, sekali lagi kami sampaikan akan mendukung pernyataan Kasatlantas Polrestabes Makassar, dengan cara personil Dishub Makassar akan sosialisasikan kepada masyarakat terkait imbauan yang diterbitkan oleh Satlantas, ” ucap Iman Hud.