Dinas Perhubungan Kota Makassar bergerak cepat melakukan Penegakan Perwali 64 Tahun 2011 Tentang Larangan Parkir di Bahu Jalan Oleh Bidang PKP.
Giat tersebut didampingi oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar di Jalan Dr. Ratulangi, depan Rs. Labuang Baji (11/7/2022).
Hal ini juga jadi keluhan warga terkait kendaraan yang parkir sembarangan.
Petugas bertindak tegas dengan menggembok roda sejumlah kendaraan yang parkir memakan bahu jalan.
“Kita melakukan penindakan kendaraan yang parkir pas di bawah tanda dilarang parkir, sempat ada yang protes karena mungkin mereka tidak sadar,” ujar Kadishub Makassar Iman Hud.
Sementara itu, Dishub Makassar memberikan tanda tangan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.
(Rizal)