Kasus sengketa lahan antara Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto melawan Ali Pangeran terus berlanjut.
Setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan persidangan serta melakukan peninjauan setempat yang dimohonkan oleh penggugat Ali Pangeran dan kawan-kawan di atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 20031 milik Moh Ramdhan Pomanto ditemukan fakta lapangan bahwa kuasa hukum penggugat memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu, pada saat menunjuk batas timur sebagai Sungai Jeneberang yang kenyataannya adalah Sungai Balang Beru.
Begitupun sebaliknya, pada saat memberikan keterangan awal, kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa batas utara mereka menunjuk sebagai tanah garapan dari Ali Pangeran dan semua keterangan didalilkan tidak bersesuaian dan dapat dikatakan telah memberikan keterangan palsu atau bohong.
Tergugat intervensi yang dihadiri langsung prinsipal Moh Ramdhan Pomanto dan didampingi oleh kuasa hukumnya menunjukkan secara jelas batas tanah miliknya.
Dengan adanya pemberian keterangan yang tidak benar dari kuasa hukum penggugat maka Moh Ramdhan Pomanto melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata karena dianggap sangat merugikan pihak tergugat Intervensi.
Kuasa hukum Intervensi menegaskan bahwa Ali Pangeran dan kawan-kawan saat ini sudah menjadi tersangka di Polrestabes Makassar terkait pasal 263 junto 187 Juncto 55 KUHPIDANA.
(Rizal)