Kinerja DPRD Kabupaten Bulukumba dipertanyakan. Pasalnya salah satu agenda rutin yang tiap tahun dilaksanakan bersama eksekutif adalah pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Tahun ini, dipastikan DPRD Kabupaten Bulukumba tidak akan membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 oleh sebab di sisa waktu batas akhir penetapan yang ditentukan yakni per 30 Juli tahun berjalan, pihak DPRD belum menentukan jadwal pembahasan Ranperda.
Dikonfirmasi pihak Pemda Bulukumba, Kabid Humas Andi Ayatullah Ahmad, menyampaikan, agenda rutin ini sangat disayangkan tidak terlaksana padahal Perda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi acuan dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2022.
Namun meski DPRD tidak membahas, tapi dalam regulasi yang mengatur yaitu PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan dalam Pasal 197 menyebutkan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selanjutnya rancangan Perkada dimaksud ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.
“Jadi sebenarnya, meski DPRD tidak membahas, regulasi tetap memberikan ‘karpet merah’ untuk ditetapkan melalui Perkada. Namun memang disayangkan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini tidak dibahas bersama,” ungkapnya.
Padahal, menurutnya pihak Pemda telah menyerahkan Ranperda tersebut sesuai jadwal ditentukan.
“Memang diserahkan pada akhir waktu yang ditentukan, tapi bukan berarti telah melewati batas waktu yakni per 30 Juni yang lalu,” singkatnya.
Mencermati kondisi tersebut, Dosen Fisipol Universitas Bosowa Makassar, Arief Wicaksono angkat bicara. Menurutnya tidak dibahasnya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 tentu menjadi rapor merah terhadap kinerja DPRD Bulukumba.
“DPRD memiliki fungsi legislasi dan budgeting, lalu apa alasannya tidak melakukan pembahasan ranperda bersama pemda,” bebernya.
Sehingga menurutnya kinerja DPRD Bulukumba patut dipertanyakan karena mereka tidak melaksanakan fungsi legislasi tersebut.
“Ini tentu sinyalemen buruk, DPRD digaji untuk melaksanakan fungsinya, namun tidak dilaksanakan dengan baik,” sorotnya.
Sesuai informasi yang dihimpun, DPRD Bulukumba telah melaksanakan beberapa kali rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal pembahasan, namun tidak pernah menghasilkan keputusan terkait jadwal pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. (*)