Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang guru pesantren karena mrnyodomi santri laki-lakinya yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku berinsial MIA, 25, warga Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut).
Menyebut perbuatan pelaku baru diketahui seusai korban memberitahu orang tuanya soal perbuatan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan,tak terimah dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Said, perbuatan tak pantas itu telah dilakukannya berulang kali.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa di Polres Asahan,” kata AKP Said Husein, Kamis (28/07/22).
“Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak D tidur di kamarnya, kemudian mencabuli korban,” kata Said. Terakhir, pelaku mencabuli korban di perumahanya guru tempat pelaku mengajar pada minggu (24/07/22)
Pelaku awalnya membangun kedekatan dengan korban dengan cara memberikan perhatian setiap harinya.
Bahkan, pelaku juga memberikan korban uang jajan dan makanan.
“Kemudian dengan leluasanya mengajak korban ke dalam kamarnya untuk disodomi berulang kali di waktu berbeda” pungkasnya.
Penulis: Fiqran