Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Ada yang Bawa Simbol Serupa Palu Arit saat Demo Tolak RKUHP di Makassar Dipolisikan

×

Ada yang Bawa Simbol Serupa Palu Arit saat Demo Tolak RKUHP di Makassar Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Terlihat simbol serupa palu arit di bagian bawa spanduk yang dibentangkan oleh seorang pendemo yang berlangsung di depan DPRD Sulsel beberapa waktu lalu.
Example 325x300

Sekelompok pendemo pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan dilaporkan ke pihak berwajib.

Pasalnya, dalam aksi tersebut disinyalir membawa lambang spanduk yang berisi gambar menyerupai palu arit.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Perlu diketahui, aksi sekelompok mahasiswa itu dalam rangka menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sementara berproses di DPR.

Pelaporan itu ketahui dilakukan oleh Brigade Muslim Indonesia atau BMI.

Pihaknya menyesalkan adanya aksi yang membawa-bawa simbol terlarang itu.

“Kami mengambil langkah membuat laporan polisi terkait aksi  sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya ‘Komite HAM Makassar’ yang berlangsung di sekitar Fly Over dan DPRD Sulsel tanggal 16 Agustus kemarin,” kata Ketua BMI, Muhammad Zulkifli, Sabtu (16/8).

Pihaknya menduga dalam aksi yang bertujuan menolak RKUHP tersebut terdapat kesengajaan dan penuh persiapan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

“Dalam segala bentuk dan perwujudan di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun seperti yang di atur dalam UU no 27 tahun 1999 pasal 107 a,” tambah Zul—sapaannya.

Ia menduga aksi tersebut bukan kebetulan atau disusupi tetapi memang disengaja dan telah disiapkan untuk diperlihatkan kepada peserta aksi dan masyarakat. 

“Kami meminta aparat untuk bekerja serius untuk mencari sosok wanita pemegang alat peraga yang memuat gambar palu arit yang merupakan ciri khas kelompok berpaham komunis yang penyebarannya dilarang di Indonesia,” tutur Zul. 

(Rizal)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300