Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Komisi C RDP dengan RS Siloam, Theresia Tumengkol dan PT GMTD, Sempat ‘Ribut’

×

Komisi C RDP dengan RS Siloam, Theresia Tumengkol dan PT GMTD, Sempat ‘Ribut’

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan RS Siloam, Theresia Tumengkol dan PT. GMTD. Rabu (7/06/2022).

klikkiri.co

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar H Sangkala Saddiko dan Wakil Ketua Galmerrya Kondorura.

Turut hadir Dewan Poros Rakyat Indonesia dan beberapa instansi terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penataan Ruang, Lurah Panambungan, dan Camat Mariso.

Theresia selaku pemilik tanah sangat keberatan di mana akses masuk ke lokasi ditutup dan digunakan oleh RS Siloam menjadi bangunan Darurat.

Sentosa selaku pendamping Theresia mengungkapkan kronologi awal permasalahan antara Ibu Theresia, GMTD dan RS Siloam Makassar.

Sidang sedikit rusuh dan ricuh, namun tidak berlangsung lama karena sejumlah pihak dan aparat kepolisian yang berjaga di ruang sidang menenangkan dan menenangkan Dewan Poros Rakyat Indonesia saat berselisih dengan perwakilan GMTD.

“Dalam rapat Majelis Pembina Poros Rakyat Indonesia mengenai hal ini, Dirga Saputra menjelaskan secara rinci SITE PLAN awal tahun 1997, lokasi yang menjadi polemik adalah Jalan Fasum dan tanah Ibu Theresia yang mengapit jalan yang kini ditutup dan digunakan RS Siloam sebagai gedung darurat,” ujarnya.

Komisi C DPRD Kota Makassar sebagai perantara antara para pihak yang bersengketa membubarkan suasana tegang, akhirnya GMTD dan RS Siloam Makassar sepakat untuk mengadakan rapat dan duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara musyawarah dan tidak terlalu lama.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300