Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Publik Apresiasi Kinerja Pidsus Kejati Sulsel dalam Kasus Dugaan Korupsi Honor Satpol PP Makassar

×

Publik Apresiasi Kinerja Pidsus Kejati Sulsel dalam Kasus Dugaan Korupsi Honor Satpol PP Makassar

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Terlihat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sedang bersama dengan para tersangka dugaan korupsi honorarium anggota Satpol PP Makassar. Kamis (13/10/2022) Foto: Humas Kejati Sulsel.
Example 325x300

Tokoh Pemuda Sulawesi Selatan (Sulsel) Dirga Saputra memberi apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Khususnya di bidang pidana khusus (Pidsus).

Kinerja Kejati Sulsel terlihat positif dan meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga yudikatif tersebut.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Kinerja Kejati layak mendapat apresiasi publik. Apalagi dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa eks pimpinan SKPD di Kota Makassar, khususnya dalam kasus Satpol PP yang saat ini sedang panas,” kata Dirga yang juga merupakan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pemerintahan kepada klik kiri. Kamis, 13 Oktober 2022.

klikkiri.co
Dirga Saputra.

Di mana sebelumnya telah diberitakan, tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, Kamis (13/10/2022).

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Masing-masing tersangka yakni Abdul Rahim sebagai Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Iman Hud sebagai Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2022 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar serta Iqbal Asnan yang merupakan mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022.

Para tersangka dijerat dengan ancaman melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan ketiga tersangka menurut perhitungan sementara Penyidik yakni ditaksir sebesar Rp3,5 miliar.

“Tindak lanjut setelah penetapan tersangka, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas 1 Makassar,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Bahwa indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan se-kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020. (Iq)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300