Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

KOBAR Desak Polres Bone Gelar Rekonstruksi, Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Petani di Salomekko

×

KOBAR Desak Polres Bone Gelar Rekonstruksi, Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Petani di Salomekko

Sebarkan artikel ini
Doc. Korban dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Example 325x300

klikkiri.co – Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar mendesak Polres Bone untuk segera menggelar rekonstruksi dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Dusun Labukku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, pada 9 Mei 2026. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah dugaan kejanggalan yang dinilai terjadi selama proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Idham Lahasang, S.H., M.H., selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan sekaligus salah satu advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum KOBAR Makassar.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Idham mengatakan, pihaknya meminta Kapolres Bone memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut dengan memerintahkan jajarannya melakukan rekonstruksi guna menguji seluruh fakta hukum yang berkembang.

“Kami meminta Kapolres Bone memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan rekonstruksi perkara. Langkah ini penting agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diuji secara objektif dan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Idham.

Kasus tersebut berawal dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial SK, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP: 06/V/2026/SPKT SALOMEKKO/POLRES BONE/POLDA SULSEL. Dalam laporan tersebut, korban menyebut dua orang berinisial AR dan TR sebagai pihak yang diduga melakukan pengeroyokan.

Menurut Idham, berdasarkan hasil pendampingan hukum yang dilakukan KOBAR, terdapat sejumlah hal yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Salah satunya adalah dugaan intimidasi terhadap keluarga korban. Dalam press release KOBAR disebutkan bahwa Kapolsek Salomekko diduga menghubungi anak korban dan menyampaikan bahwa korban akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan, padahal menurut KOBAR, korban belum pernah diperiksa baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor.

Selain itu, KOBAR juga menyoroti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 29 Mei 2026. Menurut Idham, nama salah satu terduga pelaku berinisial TR tidak tercantum dalam dokumen tersebut, meskipun sebelumnya pihak kepolisian disebut menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah dimintai keterangan.

“Hal-hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Penanganan perkara pidana harus dilakukan secara profesional dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda,” katanya.

KOBAR juga mempertanyakan kesimpulan penyidik yang menyatakan korban lebih dahulu melakukan penyerangan. Menurut Idham, hal tersebut berbeda dengan kronologi yang disampaikan korban, yang mengaku mengalami beberapa kali serangan menggunakan cangkul, parang, dan kayu hingga mengalami luka serius. Perbedaan tersebut, menurutnya, perlu diuji melalui rekonstruksi agar diperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang sebenarnya.

Lebih lanjut, Idham juga menyoroti belum dilakukannya penyitaan terhadap parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pembuktian dalam perkara, terutama terkait dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku.

“Rekonstruksi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting untuk menguji kesesuaian keterangan para pihak dengan fakta yang ada di lapangan. Karena itu, kami berharap proses ini segera dilakukan demi menjamin tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

KOBAR Makassar yang terdiri atas PBHI Sulawesi Selatan, LBH Makassar, WALHI Sulsel, PMII Cabang Bone, HMI Komisariat UMI, LKBHMI Cabang Makassar, serta sejumlah kantor hukum profesional menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300