Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Akui Tak Tahu Menahu soal Pencopotan Abdul Hayat, Gubernur Sulsel: Saya Tidak Tanda Tangan Apa-apa

×

Akui Tak Tahu Menahu soal Pencopotan Abdul Hayat, Gubernur Sulsel: Saya Tidak Tanda Tangan Apa-apa

Sebarkan artikel ini
Klikkiri.co
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meresmikan penerbangan perdana SUSI Air rute Makassar - Bone di Bandara Sultan Hasanuddin, Kamis, 1 Desember 2022.
Example 325x300

Abdul Hayat Gani, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan. Namun pada tanggal 30 November 2022, ternyata keluar Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Hal ini ditanggapi oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) bahwa pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai sekretaris berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Akan tetapi untuk lebih jauh, Andi Sudirman mengaku tidak tahu menahu soal itu. BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang tahu.

“Soalnya saya tidak tanda tangan apa-apa,” kata Andi Sudirman kepada awak media, Rabu (14/12/2022).

ASS menjelaskan, pihaknya memang melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Selo Selatan, termasuk Sekda.

Namun khusus jabatan Sekretaris sebagai eselon I, keputusan ada di tangan Pemerintah Pusat.

Lanjutnya, tim evaluasi kinerja yang juga melibatkan BKD Sulsel hanya menyampaikan hasil evaluasi.

Kata dia, keputusan khusus untuk jabatan Sekretaris berada di tangan Presiden Republik Indonesia yang juga berdasarkan pertimbangan kementerian terkait.

“Tentu ada parameter-parameter yang dijadikan standar oleh Kementerian yang menjadi standar baku dalam evaluasi. Sampai rekomendasi mereka, kami hanya mengawal rekan-rekan dari BKD untuk proses keputusan Presiden bagaimana memutuskannya dengan evaluasi seperti ini,” jelas ASS.

ASS kembali menegaskan tidak mengetahui hasil evaluasi kinerja tersebut. Dia mengembalikan pertanyaan itu ke BKD.

“Tanyakan ke BKD. Kalau saya ada dalam proses itu, kami hanya menyampaikan hasil evaluasi, termasuk eselon II yang juga ada nilainya,” jelasnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300