Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Lantik 119 Pejabat Fungsional, Sekda Kota Makassar Ingatkan Batasan Kewenangan

×

Lantik 119 Pejabat Fungsional, Sekda Kota Makassar Ingatkan Batasan Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Sekertaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar atas nama Wali Kota Makassar, melantik dan mengambil sumpah jabatan 119 pejabat fungsional tingkat ahli muda dan madya lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Pelantikan digelar di ruang Sipakatau Kantor Balaikota Makassar, Kamis (29/12/2022). Dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Makassar menyampaikan harapan kepada pejabat yang baru diambil sumpahnya dapat meningkatkan profesionalisme serta berkinerja baik dalam melayani kepentingan publik.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Selain itu, Muh Ansar juga mengingatkan akan batasan kewenangan dari masing-masing jabatan, agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan batasan kewenangan.

“Ingat ada batasan kewenangan, lakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Manfaatkan dan laksanakan tugas yang diberikan oleh Wali Kota dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada pimpinan, tetapi juga secara moral harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa di kemudian hari.

“Laksanakan tugas sebaik baik-baiknya, junjung tinggi kedisiplinan dan profesionalitas,” tegas Muh Ansar.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300