Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Disperkim Makassar Segel PSU Perumahan Milik GMTD

×

Disperkim Makassar Segel PSU Perumahan Milik GMTD

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Fasilitas Umum Fasum) di komplek perumahan taman kayangan di jalan danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan di segel oleh pihak pemerintah kota makassar.

Hal itu dilakukan oleh pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Makassar. Perumahan khayangan sendiri dibangun oleh pihak pengembang dalam hal ini GMTD

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam papan bicara itu tertulis “Pemberitahuan” di dalamnya termaktum aturan tentang perundang undang diduga dilanggar oleh pihak pengembang perumahan.

“Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman”

“Pasal 47; Prasaran, Sarana dan Utilitas yang telah dibangun oleh setiap orang harus diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum)” dikutip dari dari papan bicara seperti dilihat. Senin (2/1/2023)

Selain itu dalam penjelasannya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Makassar mengatakan bahwa “Perumahan ini Taman Khayangan belum menyerahkan prasarana, sarana dan Utilitas umum (PSU) Fasum, Fasos dari pengembang kepada pemerintah kita Makassar bunyi papan bicara itu.

Saat dihubungi Ketua RW. 09, Kelurahan Macini Parang, Wilmard Tabang mengatakan sangat bersyukur atas tindakan tegas Pemkot Makassar.

“Kami sebagai kepanjangan tangan pemerintah kota makassar sangat berterima kasih atas sikap tegas pemkota,” tutur ketua RW 09 ini kepada media.

Dia juga menyampaikan perlunya diketahui oleh warga perumahan khayangan mana lahan milik pengembang dan lahan mana saja yang telah diserahkan kepada pemerintah.

“Kalau sudah ada papan bicarakan jelas mana milik pemkot mana lahan milik pengembang. Kalau sudah diberikan ke pemkot kan nanti kalau kami ajukan untuk penerangan lampu jalan bisa dibantu oleh pihak pemerintah kota,” katanya di ujung telpon.

Wilmard juga menjelaskan saat ini kawasan perumahan khayangan telah berdiri fasilitas umum dan sosial seperti lapangan badminton dan pos yandu.

Hingga berita ini diturun belum ada penjelasan resmi dari pengembang perumahan taman khayangan dalam hal pihak PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD)

Diketahui PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk bergerak dalam bidang investasi dan pengembangan real estat dan properti.

Perusahaan mengembangkan kota Tanjung Bunga yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan, pembangunan fisiknya telah dimulai sejak tahun 1997. Perusahaan ini dikonsolidasikan oleh PT. Lippo Karawaci Tbk, yang merupakan entitas induk tidak langsung.(IB)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300