Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Pemkot Makassar Pastikan ARSO Soccer Tak Kantongi IMB dan NIB-nya Belum Terverifikasi, LAKIN: Tutup!

×

Pemkot Makassar Pastikan ARSO Soccer Tak Kantongi IMB dan NIB-nya Belum Terverifikasi, LAKIN: Tutup!

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Tempat ARSO Soccer di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. (Klikkiri)
Example 325x300

ARSO Soccer di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini diduga kuat beroperasi liar tanpa Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, dan tak mengantongi Nomor Induk Berusaha yang terverifikasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Pelayanan Depan dan Pelayanan Belakang Non Teknis DPMPTSP Kota Makassar, Faisal Burhan S, STP.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Faisal Burhan menyebut bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ARSO Soccer belum ada, karena masih dalam proses.

“IMB-nya masih dalan proses ini belum diterbitkan,” kata Faisal kepada awak media, Kamis, 16 Februari 2023.

Ia menjelaskan bahwa izin NIB dilihat kembali risikonya jika dia rendah maka langsung terbit dan tidak ada verifikasi. Dan berbeda jika risiko tinggi.

Sementara untuk ARSO Soccer dia dalam kategori menengah tinggi. Faisal menyebut wajib diverifikasi.

“Iya, harus verifikasi (karena risikonya menengah tinggi),” jelas Faisal.

Perlu diketahui bahwa dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar selaku sektor yang memiliki kewenangan dalam hal perizinan usaha, termasuk izin tempat dan sarana olahraga seperti ARSO Soccer.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) mengatakan bahwa pihaknya mengecam perilaku pengusaha yang tidak tertib administrasi.

“Apa namanya? Harusnya itu urus dulu IMB baru membangun,” tegas Sekjen LAKIN.

Pihaknya menyayangkan perilaku ARSO Soccer, pasalnya menurut dia, ini adalah suatu pelanggaran. “Mengapa demikian? Sebab izin usaha itu kan penting diverifikasi oleh pemerintah setempat,” kata pria yang akrab disapa Dg Tika ini.

Ia menjelaskan bahwa bila nomor induk berusaha atau NIB telah diterbitkan dari kementerian melalui sistem Online Single Submission atau OSS, maka itu belum sempurna. Apalagi jika nama tempat usaha berbeda dengan yang tertera dalam dokumen usaha.

“Belum utuh izin yang dipegang jika hanya yang terbit dari OSS itu yang dijadikan sebagai pegangan atau dasar untuk membuka usaha dan mengoperasikannya, sebab perlu verifikasi faktual secara lapangan oleh pemerintah dalam hal ini DPMPTSP setempat, jadi itu yang perlu dipahami,” jelasnya.

Olehnya, ia menduga ARSO Soccer berdiri tanpa izin. Bahkan, ia juga meminta agar pihak ARSO Soccer memperlihatkan izin mendirikan bangunan (IMB), Andalalin serta izin operasional standar lapangan olahraga yang semestinya sesuai peruntukannya.

“Kami mendesak agar ARSO Soccer ditutup, itu indikasinya beroperasi secara liar. Dan kami mendorong bersama-sama Pemerintah Kota Makassar melakukan upaya, termasuk memeriksa pajaknya ke negara,” tegas Dg Tika.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tak boleh lengah dan kalah dengan pengusaha nakal yang suka tidak tertib aturan main dan administrasi. “Satu permintaan kami, tutup!,” kuncinya. (Al/drg)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300