Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Respons Pihak UIN Alauddin soal Kasus ‘Sodomi’: Pelaku Sudah Dipecat

×

Respons Pihak UIN Alauddin soal Kasus ‘Sodomi’: Pelaku Sudah Dipecat

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Kampus II UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Example 325x300

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar beberapa waktu belakangan menjadi perbincangan.

Pelaku SS diduga melakukan tindakan tidak senonoh kepada 9 korban. Pelaku kini telah diberhentikan pihak universitas.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Melalui pres rilis Dekan FSH, Prof. Dr. H.Muammar Muhammad Bakry, Lc., M.Ag menjelaskan bahwa pelaku (SS) bukanlah tenaga pendidik atau honorer di fakultas tersebut.

“Sehingga melalui pernyataan resmi ini saya selaku Dekan menyatakan, SS bukan sebagai Tenaga Kependidikan atau lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar,” tulisnya, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut dijelaskan, SS hanya seorang pekerja lepas (freelancer) yang dilibatkan fakultas dalam kegiatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepanitiaan.

“Penting diketahui, SS bukan Staf/Pegawai/Honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan oleh Fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepantiaan yang bersifat Ad-Hoc,” sambungnya.

SK ini sifatnya Ad-Hoc dan telah dicabut pihak fakultas. Selain itu, SK ini hanya bersifat sementara dan diperuntukkan kepada mahasiswa yang dibutuhkan kemampuannya.

“SK yang bersangkutan itu telah kami cabut. Karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan. Sebagaiamana halnya jika ada mahasiswa yang kemampuannya dibutuhkan maka akan dimasukkan dalam kepanitiaan kegiatan melalui SK,” jelasnya.

Dalam tulisan juga disebutkan bahwa SK tersebut digunakan sesuai kebutuhan dan bisa berubah sewaktu-waktu. Sehingga, pihak UIN mengklaim tidak ada asas pelaku SS diberhentikan secara hormat atau tidak hormat.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300