Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Ikhsan NS Bicara Fungsi & Kewenangan Satpol PP dalam Penegakan Perda

×

Ikhsan NS Bicara Fungsi & Kewenangan Satpol PP dalam Penegakan Perda

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Kasatpol PP Makassar Ikhsan NS jadi materi di kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Royal Bay Makassar, Kamis (30/03/2023).

Dalam paparannya, Ikhsan NS menjelaskan fungsi dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Tugas aparat dalam hal ini Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perwali atau pun Perkada tersebut adalah mengedukasi dengan pendekatan persuasif,” ucapnya.

“Yang kita hadapi adalah masyarakat kita sendiri, makanya saya selalu ingatkan kepada anggota jika ada kedapatan di lapangan bertugas dengan menggunakan kekerasan dan semacamnya kita akan tindaki.”

“Anggota satpol PP yang bertugas harus harus bersikap humanis dan persuasif dalam penegakan Perda dan Perkada,” tukasnya.

 

Sama halnya ketika penertiban pedagang kaki lima (PKL), menurut Ikhsan NS, Satpol PP selalu menggunakan tindakan dengan cara pola pembinaan tanpa ada tindak kekerasan terhadap masyarakat.

“Nah, kalau sudah diingatkan berulang kali barulah kita pakai cara hukum atau tindak pidana ringan bagi siapa saja yang melanggar aturan perda ini,” tegas Ikhsan NS dalam Sosper Perda Nomor 4 Tahun 2014.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300