Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

6 Jam Walkot Makassar Diperiksa di Kejati Sulsel, Simpatisannya “Panas”

×

6 Jam Walkot Makassar Diperiksa di Kejati Sulsel, Simpatisannya “Panas”

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
puluhan masyarakat mengaku simpatisan Danny Pomanto mendatangi kantor Kejati Sulsel.
Example 325x300

klikkiri.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memeriksa Wali Kota Makassar Mohamad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto terkait korupsi PDAM Makassar 2017 hingga 2019.

Pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 6 jam lamanya, berlangsung Kamis, (13/4).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, Danny Pomanto terperiksa sebagai kasus dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019.

“Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sulsel hari ini memanggil Pak Danny sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi th 2017 s/d 2019,” kata Soetarmi.

Soetrami menambahkan bawah Danny Pomanto tiba di Kantor Kejati Sulsel pada pagi hari.

“Diperiksa di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel,” ucapnya.

Saat dalam agenda pemeriksaan, puluhan masyarakat mengaku simpatisan Danny Pomanto mendatangi kantor Kejati Sulsel.

Mereka kemudian memaksa masuk ke dalam kantor Kejati dengan alasan ingin mengawal Wali Kota Makassar dua periode itu yang sedang dalam pemeriksaan.

Bahkan ada beberapa pendukung Danny Pomanto yang nekat memanjat pagar Kejati Sulsel.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menetapkan adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran lingkup PDAM Kota Makassar.

Selain Haris YL, mantan mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Iriawan Abadi turut ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus korupsi saat Haris Yasin Limpo menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 hingga 2019 dan Iriawan Abdullah yang menjabat Direktur Keuangan Tahun 2017 hingga 2019.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 hingga 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali kota tahun 2016 hingga 2019,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi dalam keterangan persnya Selasa (11/4/2023).

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300