Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Prof Mustari Menentang Keputusan PPBCR UIN Alauddin!

×

Prof Mustari Menentang Keputusan PPBCR UIN Alauddin!

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Kampus II UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Example 325x300

klikkiri.co – Guru Besar Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang juga Peserta Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin 2023-2027, ia adalah Prof. Dr. Mustari, S.Ag, M.Pd. Dengan berani dia memprotes keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Hal itu diprotes melalui tulisannya sebagai berikut :

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Makassar, 27 April 2023

Merespons pengumuman keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, saya telah mengajukan keberatan kepada PPBCR dan surat yang sama saya sampaikan juga kepada Rektor UIN Alauddin serta Ketua Senat Universitas dan Komisi Penegak Kode Etik UIN Alauddin Makassar dengan isi surat keberatan sebagai berikut:

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama ​​ : Prof. Dr. Mustari, S.Ag, M.Pd
Alamat​​ : Anging Mammiri Residence Blok G5/1, Jalan Hertasning Baru, Makassar
Jabatan : Dosen/Guru Besar Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar/Peserta Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin 2023-2027.

Melalui surat ini saya menyampaikan keberatan saya terhadap keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang diumumkan melalui surat nomor B-08/Un.06/PP-PBCR/OT.00/04/2023, tanggal 26 April 2023, tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar 2023-2027.

Adapun keberatan saya disebabkan:

Pertama, proses penjaringan hingga penetapan keputusan dimaksud tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Perubahan atas jadwal hanya disampaikan setelah terjadi pemberitaan di media secara umum, tidak ada informasi resmi dari Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) kepada peserta yang telah mendaftar.
Kedua, verifikasi terhadap saya selaku salah satu bakal calon dilakukan secara sepihak yang kemudian saya menilai, merasakan dan berdasarkan investigasi kami, verifikasi ini bersifat tendensius berorientasi pada pemaksaan, penekanan, serta intimidasi terhadap saya dan pihak-pihak yang terkait dengan berkas saya. Saya sendiri mendapat undangan dari Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 yang diantar langsung oleh Sekretaris PPBCR Dr. Kaswad Sartono ke rumah saya, di mana selain maksud surat itu sebagai undangan untuk klarifikasi berkas bakal calon rektor UIN Alauddin Makassar, di dalam undangan tersebut menyebutkan agar saya datang tanpa didampingi oleh siapapun.
Ketiga, pada saat memenuhi undangan tersebut saya mendapat penjelasan dan pertanyaan-pertanyaan dari beberapa anggota Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) sebagai berikut: 1) Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) berdasarkan verifikasi mereka perlu mendapatkan klarifikasi mengenai masa jabatan saya selaku Ketua Lembaga Kerjasama Dan Hubungan Internasional di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Bone tahun 2015-2019 yang menurut mereka kurang dari 2 (dua) tahun karena saya mendapat tugas selaku Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di KBRI Bangkok tahun 2017, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 68 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah, Pasal 3 huruf a poin 4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun. 2) Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) telah melakukan verifikasi faktual di STKIP Bone. Sedangkan terhadap bakal calon yang lain, berdasarkan investigasi yang kami lakukan, tidak dilakukan verifikasi sebagaimana terhadap saya, bahkan ada bakal calon yang hanya membuat izin atasan oleh dirinya sendiri. Ditengarai juga ada bakal calon yang mendapatkan izin bukan dari atasan langsung. Rektor sendiri yang diributkan di beberapa media, ditengarai juga telah peroleh izin tetapi sudah melewati tenggat waktu, dan sampai saat ini belum menunjukkan izin dari atasannya langsung, yakni Dirjen atau Menteri Agama. Inilah yang seharusnya diverifikasi PPBCR secara transparan sebagaimana dilakukan terhadap saya.

Atas penjelasan dan pertanyaan-pertanyaan itu, saya menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Ucapan terimakasih mendapat ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan meminta proses berjalan secara adil dan demokratis.
2. Terkait SK dari STKIP saya sampaikan benar adanya sesuai jangka waktu SK (2015-2019), meskipun pada tahun 2017 saya menjalankan tugas sebagai Atase Pendidikan dan Kebudayaan di KBRI Bangkok, namun saya tetap menjalankan tugas di STKIP atas persetujuan dari Pimpinan STKIP. Pada tahun 2020 Pimpinan STKIP menyampaikan surat ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugas saya di STKIP dari tahun 2015 – 2019.
3. Terkait Peraturan Menteri Agama RI Nomor 68 Tahun 2015, Pasal 3 huruf a poin 4. Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun. Saya menyampaikan bahwa pasal ini bersifat alternatif dan tidak ada unsur pemaknaan yang dapat menggugurkan persyaratan saya karena dokumen berupa SK Jabatan bersifat resmi bahkan saya ajukan lima (5) dokumen SK Jabatan saya masing-masing sebagai : sekretaris jurusan di IAIN Alauddin, Direktur Character Building Program di UIN Alauddin, Ketua Internasional Office di UIN Alauddin, Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di KBRI Bangkok serta Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Internasional di STKIP Muhammadiyah Bone. Dokumen-dokumen ini bersifat resmi dan pada prinsipnya telah memenuhi syarat sesuai PMA RI 68 Tahun 2015, Pasal 3 huruf a poin 4. Penjelasan-penjelasan saya tersebut telah didengar disimak tanpa adanya gugatan atau pengajuan atau gugatan dari pihak PPBCR.

Keempat, sehubungan dengan pengumuman Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) yang dikeluarkan pada waktu/hari yang sama dengan waktu/tanggal verifikasi terhadap saya, yakni tanggal 26 April 2023. Hal ini menimbulkan pertanyaan atau kecurigaan bagi saya, apa manfaatnya saya diundang klarifikasi itu? Sementara di lain hal, verifikasi tidak dilakukan kepada bakal calon yang lain, yang diduga berkasnya bersoal. Oleh karena itu, saya sama sekali tidak paham mengapa tidak diloloskan sebagai bacarek.Inilah aspek yang saya lihat dan rasakan sebagai perlakuan yang tidak adil, diskriminatif, dan tendensius kepada saya.

Kelima, berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka saya mengajukan keberatan atas pengumuman Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR) dan memohon agar pengumuman tersebut dianulir dan tidak diproses lebih lanjut selama masa keberatan saya ini berlangsung. Apabila tidak ditanggapi, maka saya akan mengajukan gugatan secara hukum.

Terimakasih atas perhatian dan tanggapan media.

​​​​​​​​Hormat saya,

​​​​​​​​Prof. Dr. Mustari, S.Ag., M.Pd.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300