Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Pembina LAKIN Soroti Produk Kecantikan Fanny Frans

×

Pembina LAKIN Soroti Produk Kecantikan Fanny Frans

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Dirga Saputra.
Example 325x300

klikkiri.co – Tergiur dengan bisnis kosmetik kecantikan yang bisa capai miliaran rupiah, perempuan asal Pinrang, Sulawesi Selatan nekat meracik kosmetik kecantikan diduga ilegal.

RI (34) dibekuk tim Polda Kaltim bersama Polda Sulawesi Selatan di tempat ia memproduksi kosmetik ilegal tersebut.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Belakangan RI mengaku awalnya dia belajar meracik kosmetik, seperti pemutih kulit dari unggahan di media sosial (medsos) yang viral.

Perempuan asal Pinrang itu mengaku dia meracik atau membuat kosmetik untuk dirinya sendiri, dan tidak untuk disebarluaskan.

“Di Sulawesi itu sudah viral racikannya bikin kosmetik. Banyak yang bikin, aku juga ikut bikin,” tutur RI di Balikpapan, seperti dilansir dari tribun kaltara, Selasa (23/5/2023) lalu.

Marak penggunaan kosmetik kecantikan yang berasal industri rumah tangga mendapat sorotan dari Pembina Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN), Dirga Saputra.

Menurut praktisi hukum ini perlunya diperketat izin edar produk kosmetik kecantikan yang berasal dari industri rumah tangga.

Pihaknya akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Makassar dengan menghadirkan pihak terkait.

“Pemerintah, Pengawas obat dan makanan dalam hal ini Badan POM, serta aparat penegak hukum perlunya melakukan pengawasan ketat sebelum terjadi komplain terhadap kosmetik yang diproduksi oleh industri rumah tangga,” ujarnya.

Dirga pun menyoroti Fanny Frans owner produk kecantikan FF yang sempat viral ‘Arisan Emak-emak Sultan Makassar’ capai Rp 5 miliar beberapa waktu lalu.

Menurutnya, produk kosmetik Fanny Frans saat ini banyak digunakan di berbagai kota kabupaten di Sulawesi Selatan. Dia juga mempertanyakan izin edar produk kecantikan FF

“Kosmetik kecantikan FF ini kan sudah lintas daerah, Dinas Perdagangan kota Makassar harus terbuka terkait izin edar kosmetik industri rumah tangga ini, Harus ada keterbukaan,” imbuhnya. Minggu (28/5)

Dia pun mempertanyakan kinerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Sulawesi Selatan.

“Ini juga Badan POM Sulsel, Apakah tiap produk yang dikeluarkan kosmetik kecantikan Fanny Frans telah melalui proses uji laboratorium secara berkala,” terangnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300