Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik

Efendi Samaila Desak Timsel Buka Nama Komisioner KPU Palopo yang Diduga Terima Gratifikasi dari Parpol

×

Efendi Samaila Desak Timsel Buka Nama Komisioner KPU Palopo yang Diduga Terima Gratifikasi dari Parpol

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
komisioner petahana diantaranya, Efendi Samaila. (Istimewa)
Example 325x300

klikkiri.co – Polemik penetapan 10 besar calon komisioner KPU Kota Palopo masih berlanjut. Pasalnya sebelum penetapan 10 nama-nama calon anggota KPU Palopo, pihak Anti Corruption Celebes (ACC) memasukkan tanggapan negatif kepada timsel. Tanggapan itu berkaitan dengan salah satu komisioner Palopo diduga menerima gratifikasi dari partai politik.

Dari yang telah lolos 20 besar tersebut terdapat 3 komisioner petahana diantaranya, Abbas, Efendi Samaila dan Iswandi Ismail.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Diketahui dalam tanggapan ACC ke pihak timsel ada salah satu yang diduga menerima gratifikasi dari partai politik sekaitan dengan proses verifikasi faktual partai politik terkait kepengurusan dan keanggotaannya beberapa waktu lalu.

Anggota KPU Kota Palopo, Efendi Samaila mengatakan bahwa ada berita dr media online tentang diduga ada salah seorang anggota KPU Kota Palopo yang sementara ikut seleksi, menerima gratifikasi dari parpol.

Menurut Efendi hal tersebut di sampaikan sebagai tanggapan masyarakat oleh Angga Reksa dari ACC, dan meminta Timsel agar yg dimaksud direkomendasikan tidak diterima pada tahap seleksi selanjutnya.

“Timsel melalui Maulana menyatakan bahwa tanggapan dari ACC beserta bukti buktinya sudah diterima. Dan kepada yang dimaksud sudah dikonfirmasi, saya ini tidak pernah dikonfirmasi di proses wawancara terkait itu,” kata Efendi dalam keterangannya, Senin (02/07/23) dalam keterangan tertulis yang diterima.

Kooordinator data dan informasi KPU Palopo ini menjelaskan pihak timsel seharusnya memberikan keterangan kepada publik agar oknum yang menerima gratifikasi tersebut harus disampaikan komisinoer KPU siapa.

“Timsel harus menyampaikan siapa komisioner KPU Palopo yg dimaksud, Timsel selayaknya tidak meloloskan komisioner yg dimaksud menerima gratifikasi,” imbuh dia.

Ia pun menambahkan dirinya tidak pernah menerima konfirmasi dari timsel saat proses wawancara yang dilaksanakan di hotel claro beberapa waktu lalu.

“Saya sebagai salah satu komisioner KPU Palopo tidak pernah mendapat konfirmasi dari Timsel, berarti yg diloloskan ke tahap selanjutnya ada salah seorang yang dikonfirmasi oleh timsel,” tandasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Timsel zona 4 Sulsel Moh. Maulana, mengatakan apa yang dilaporkan oleh ACC tersebut dibantah oleh pihak teradu.

“Sejauh ini kan kami juga sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan di dalam agenda wawancara kemarin, yang bersangkutan mengingkari hal tersebut,” kata dia, Jumat (30/6/2023), dalam keterangan tertulis yang diterima.

Dia pun menuturkan pemberian nilai yang dilakukan oleh Timsel kepada oknum teradu tersebut dilakukan secara kolektif kolegial seluruh Timsel.

“Dalam proses pembahasan pemberian nilai ke yang bersangkutan ini, ini kan didasari oleh proses pemberian nilai oleh seluruh Timsel namanya kolektif kolegial,” katanya.

Eks Jubir Bawaslu Makassar ini menjelaskan, apabila masyarakat khususnya pelapor belum puas atas hal demikian, pihaknya masih menyiapkan tahapan terkait uji kelayakan masing-masing calon termasuk oknum teradu.

“Jika publik merasa tidak puas dengan produk timsel tersebut terutama berkaitan dengan posisi kami yang meloloskan teradu, karenanya ada mekanisme di tahapan berupa fit and proper test,” tuturnya.

Ia pun memastikan pihak timsel akan menyampaikan dokumen yang diterimanya sebagai tanggapan masyarakat untuk disampaikan ke KPU RI guna dilakukan fit and proper test.

“Kami juga memastikan juga dokumen yang dikirimkan sebagai bagian dalam tanggapan masyarakat juga terlampir dalam materi yang akan kami sampaikan ke KPU RI untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test,” tandas lawyer muda ini. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300