Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Imam Masjid dari Tamalanrea Ini Dukung PSEL Dibangun di Lokasi Industri

×

Imam Masjid dari Tamalanrea Ini Dukung PSEL Dibangun di Lokasi Industri

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Omar Abdallah Arifuddin, SP. M.Si.
Example 325x300

klikkiri.co –  Rencana pembangunan Pengelolan Sampah Energi Listrik (PSEL) diwarnai polemik, salah satunya karena masih banyak masyarakat yang tidak paham terkait proyek ini. 

Salah seorang warga Tamalanrea yang merupakan imam masjid, Omar Abdallah Arifuddin, SP. M.Si, mendukung langkah pemerintah atas adanya PSEL ini.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“PSEL ini kan industri, bukan TPA, jadi bicara industri maka untuk RTRW Kota Makassar, wilayah Kecamatan Tamalanrea juga termasuk di dalamnya. Beda cerita jika kita bicara TPA,” kata Ketua Komunitas Intelektual Rakyat Indonesia (KIRI).

Ia menjelaskan bahwa industri listrik ini menggunakan bahan bakar sampah, sehingga bersesuaian dengan rencana tata ruang wilayah di Kecamatan Tamalanrea Biringkanaya.

“Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang RTRW Kota Makassar Pasal 60 yang dengan tegas menyebutkan wilayah industri itu di kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya, tidak di kecamatan lain,” ujar Komponen Masyarakat Taat Hukum (MTH) ini

Menurutnya, ini selaras dengan regulasi nasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Strategis Nasional.

Lebih jauh, Omar berharap agar tidak boleh ada pengklaiman sepihak bahwa masyarakat Tamalanrea menolak PSEL.

“Karena saya juga tokoh masyarakat Tamalanrea, dan saya tidak masalah jika PSEL ada di Tamalanrea karena ini industri yang sudah sesuai dengan aturan,” pungkasnya. 

Meski demikian jika nantinya PSEL ini, akan berada di area kawasan industri atau tepatnya Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, masyarakat TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala tidak perlu kuatir, tetap dapat untung.

Sekretaris Tim Penilai PSEL, Ikhsan, Selasa (15/8/2023), mengatakan, pemenang tender punya kewajiban mengurus lahan tersebut sampai sepuluh tahun ke depan.

“Kalau pemenang misalnya punya lahan di Kawasan Industri, maka lokasi PSEL ada di sana. Tetapi, TPA Tamangapa tetap dikerja, sampah akan dibawa ke PSEL, sehingga sepuluh tahun ke depan, kawasan TPA di sana itu menjadi lahan bermanfaat untuk warga,” jelasnya.

Lebih jauh, sambung Ikhsan, semua sampah tidak lagi ke TPA Tamangapa, tetapi langsung ke KIMA. Termasuk sampah yang ada di TPA Tamangapa akan dibawa ke PSEL untuk diolah.

Lalu, sepuluh tahun ke depan lahan di TPA seluas 21 hektare akan menjadi lahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum dan Fasos) yang menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Hal itu akan berimbas naiknya harga tanah, karena kualitas lingkungan di kawasan Tamangapa akan meningkat.

“Masyarakat yang punya lahan di sana bertahan saja, karena akan diperbaiki. Investor diberikan beban merubah TPA Tamangapa menjadi lahan fasum dan fasos yang berfungsi sebagai pusat pelayanan di wilayah Timur Kota Makassar, jika pemenang investasi PSEL ada di kawasan industri,” ungkapnya.

Ikhsan menjelaskan, penentuan lokasi PSEL bukan menjadi perhatian utama Pemkot Makassar. Sebab, ada lima kriteria yang wajib dipenuhi tiga calon pemenang tender.

Mulai dari pengelolaan lingkungan, pemilihan teknologi, sosial kemasyarakatan, lahan dan regulasi, dan kelayakan finansial. Poin terakhir ini berbicara soal typing fee dan nilai investasi sampai 30 tahun mendatang.

“Jadi, perhatian dan pola yang kita pakai dalam tender PSEL ini, siapa kontraktor typing fee paling rendah dan paling tinggi nilai investasi pada 30 tahun mendatang. Karena kalau investasinya tinggi, saat 30 tahun kedepan, maka Pemkot Makassar akan mendapatkan manfaat besar,” ucapnya.

Saat ini, kata Ikhsan, panitia pemilihan PSEL Kota Makassar menunggu legal opinion dari Aparat Penegak Hukum (APH). Setelah itu, Wali Kota Makassa, Moh Ramdhan Pomanto, akan mengumumkan pemenang PSEL.

“Akumulasi nilai dari setiap kriteria akan menghasilkan siapa paling tinggi itulah pemenangnya. Jadi, kami sekali lagi menegaskan tidak berbicara persoalan lahan. Nanti setelah diumumkan pemenang, maka kita akan mengetahui dimana lahan yang diusulkan pemenang,” ucapnya.

“Untuk kriteria lahan dan regulasi, kita akan melihat lahan mana yang memiliki konflik lebih kecil. Misalnya, lahan itu banyak pemiliknya jadi harus ketemu ini dan itu, belum lagi ahli waris tidak setuju, panjang waktunya padahal harus mi dibangun ini. akan menjadi pertimbangan,” pungkasnya. (*)

 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300